Simpan Sabu, Calon Penumpang Lion Air Diamankan BC Batam
KORANBATAM.COM 24 Apr 2020, 03:55:48 WIB
dibaca : 832 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Simpan Sabu, Calon Penumpang Lion Air Diamankan BC Batam

Keterangan Gambar : Calon penumpang maskapai Lion Air tujuan Batam-Surabaya-Balikpapan berinisial RA (29) warga negara Indonesia berikut dengan barang buktinya yang berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Hang Nadim Batam, pada Kamis (23/4) pagi sekira pukul 08.20 WIB. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, Batam - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan calon penumpang maskapai Lion Air berinisial RA (29) warga negara Indonesia, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Kamis (23/4), sekira pukul 08.20 WIB.

"Penindakan tersebut dilakukan karena perempuan berinisial RA (29) kedapatan menyembunyikan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna kepada KORANBATAM.COM, Jumat (24/4/2020).

Dikatakannya, penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.

"Calon penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan yang bersangkutan," ucapnya.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening disembunyikan di bagian celana dalam yang dikenakannya.

"Kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK) dan berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam. “Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor di tengah pandemik COVID-19,” tegasnya.

Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika,” tutupnya. (iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;