



- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
Simpan Sabu, Calon Penumpang Lion Air Diamankan BC Batam

Keterangan Gambar : Calon penumpang maskapai Lion Air tujuan Batam-Surabaya-Balikpapan berinisial RA (29) warga negara Indonesia berikut dengan barang buktinya yang berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Hang Nadim Batam, pada Kamis (23/4) pagi sekira pukul 08.20 WIB. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan calon penumpang maskapai Lion Air berinisial RA (29) warga negara Indonesia, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Kamis (23/4), sekira pukul 08.20 WIB.
"Penindakan tersebut dilakukan karena perempuan berinisial RA (29) kedapatan menyembunyikan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna kepada KORANBATAM.COM, Jumat (24/4/2020).
Dikatakannya, penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.
"Calon penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan yang bersangkutan," ucapnya.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening disembunyikan di bagian celana dalam yang dikenakannya.
"Kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK) dan berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam. “Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor di tengah pandemik COVID-19,” tegasnya.
Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika,” tutupnya. (iam)


