



- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Simpan Sabu Dalam Kemasan Minyak Rambut, Warga Ranai Ini Ditangkap Polisi di Anambas

Keterangan Gambar : Pelaku JT, di kantor Polres Anambas. /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Patimura, Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kejadian bermula pada Kamis, 7 April 2022, Satresnarkoba Polres Anambas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang biasa menjual dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Tarempa, Kabupaten Anambas.
Sekira pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba menindaklanjuti adanya informasi tersebut, kemudian langsung bergerak ke lokasi di depan Hotel Anambas Inn. Setibanya di lokasi, tim Satresnarkoba langsung mengamankan pria bernama inisial JT warna Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri. Kemudian Satresnarkoba membawa JT ke rumahnya yang beralamat di Jalan Patimura untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas kembali menemukan empat bungkus sabu dari dalam kemasan minyak rambut merek tancho.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) S.M Simanjuntak, mengatakan, ditangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) di antaranya lima bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga sabu berat total 0,75 gram, satu lembar kertas timah rokok, satu kartu identitas (KTP), enam lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu kemasan minyak rambut merek tancho, satu Unit HP merek Xiaomi, satu unit sepeda motor merek Yamaha tanpa plat nomor warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu pihak Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi ke Nomor telpon/WA: 081270266969.
“Saat ini pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangannya,” tandasnya.
(Tony/rls)

