- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Simpan Sabu Dalam Kemasan Minyak Rambut, Warga Ranai Ini Ditangkap Polisi di Anambas

Keterangan Gambar : Pelaku JT, di kantor Polres Anambas. /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Patimura, Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kejadian bermula pada Kamis, 7 April 2022, Satresnarkoba Polres Anambas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang biasa menjual dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Tarempa, Kabupaten Anambas.
Sekira pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba menindaklanjuti adanya informasi tersebut, kemudian langsung bergerak ke lokasi di depan Hotel Anambas Inn. Setibanya di lokasi, tim Satresnarkoba langsung mengamankan pria bernama inisial JT warna Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri. Kemudian Satresnarkoba membawa JT ke rumahnya yang beralamat di Jalan Patimura untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas kembali menemukan empat bungkus sabu dari dalam kemasan minyak rambut merek tancho.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) S.M Simanjuntak, mengatakan, ditangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) di antaranya lima bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga sabu berat total 0,75 gram, satu lembar kertas timah rokok, satu kartu identitas (KTP), enam lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu kemasan minyak rambut merek tancho, satu Unit HP merek Xiaomi, satu unit sepeda motor merek Yamaha tanpa plat nomor warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu pihak Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi ke Nomor telpon/WA: 081270266969.
“Saat ini pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangannya,” tandasnya.
(Tony/rls)
▴-▴
▴-▴


























































































