



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Sinergi Hukum, Kodam I Bukit Barisan Teken Perjanjian Kerjasama dengan 4 Kejaksaan Tinggi

Keterangan Gambar : Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto (dua dari kiri), memberikan keterangan pers usai agenda perjanjian kerjasama di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Batuampar, Batam, Jumat (16/5/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau PKS dengan empat Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayahnya, Jumat (16/5/2025).
“Hari ini sebetulnya lebih ke silahturahmi antara Kodam I dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di bawah wilayah kita,” ucap Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto kepada KoranBatam di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Batuampar, usai melaksanakan acara tertutup.
Pangdam Rio menuturkan, empat Kejati di bawah wilayah Kodam I/BB itu diantaranya yakni Kejati Sumatera Utara (Sumut), Kejati Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Kejati Kepulauan Riau (Kepri).
“Ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan kerja antara Mabes TNI dengan Kejaksaan Agung yang sudah berjalan cukup lama,” jelasnya.
Selain itu, kata Pangdam Rio, perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya, memperkuat sinergitas dan peningkatan profesionalisme bagi kedua pihak khususnya sektor Pidana Militer dalam bentuk dukungan personil dan penanganan perkara koneksitas sehingga lebih memahami fungsi kewajiban dan kewenangan Kodam I/BB.
PKS ini mencakup Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di Kejati dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung dalam menjalankan operasional yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bebas dari potensi pelanggaran hukum terkait militer.
“Selama inikan tidak ada Aspidmil serta tidak ada Jampidmil, dan hari ini Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk memeriksa tentara. Dalam hal ini terkait dengan masalah-masalah yang ada Jampidmil,” tukasnya.
(iam)


