- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
Sinergi Hukum, Kodam I Bukit Barisan Teken Perjanjian Kerjasama dengan 4 Kejaksaan Tinggi

Keterangan Gambar : Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto (dua dari kiri), memberikan keterangan pers usai agenda perjanjian kerjasama di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Batuampar, Batam, Jumat (16/5/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau PKS dengan empat Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayahnya, Jumat (16/5/2025).
“Hari ini sebetulnya lebih ke silahturahmi antara Kodam I dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di bawah wilayah kita,” ucap Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto kepada KoranBatam di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Batuampar, usai melaksanakan acara tertutup.
Pangdam Rio menuturkan, empat Kejati di bawah wilayah Kodam I/BB itu diantaranya yakni Kejati Sumatera Utara (Sumut), Kejati Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Kejati Kepulauan Riau (Kepri).
“Ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan kerja antara Mabes TNI dengan Kejaksaan Agung yang sudah berjalan cukup lama,” jelasnya.
Selain itu, kata Pangdam Rio, perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya, memperkuat sinergitas dan peningkatan profesionalisme bagi kedua pihak khususnya sektor Pidana Militer dalam bentuk dukungan personil dan penanganan perkara koneksitas sehingga lebih memahami fungsi kewajiban dan kewenangan Kodam I/BB.
PKS ini mencakup Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di Kejati dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung dalam menjalankan operasional yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bebas dari potensi pelanggaran hukum terkait militer.
“Selama inikan tidak ada Aspidmil serta tidak ada Jampidmil, dan hari ini Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk memeriksa tentara. Dalam hal ini terkait dengan masalah-masalah yang ada Jampidmil,” tukasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































