- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Siswi SMA di Batam Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Driver Taksi Online

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga mencabuli seorang siswi SMA. Kasus pencabulan tersebut sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian dan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris yang dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023), membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti.
“Betul, ada laporan yang masuk ke kami. Dalam laporan itu, seorang siswi SMA yang dilecehkan dan saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Anggota kami juga sedang mengejar pelaku tersebut,” ujarnya kepada KORANBATAM.COM.
Aris, demikian disapa, juga belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran nantinya pelaku bisa kabur.
“Korbannya berumur 16 tahun dan untuk sementara ini kita masih lidik. Apabila terbukti, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya mengakhiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tak senonoh terjadi pada 20 September 2022, sekira pukul 20.30 WIB, di salah satu warung dikediaman terduga pelaku yang berprofesi sebagai driver atau sopir taksi online.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































