- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Soal Kelebihan Bayar Proyek Pembangunan Batu Belah di SD Negeri 008 Bengkong, Begini Kata Kadisdik Batam

Keterangan Gambar : Kadisdik Kota Batam, Hendri Arulan. /Dok. Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, membenarkan adanya kelebihan bayar pengerjaan pembangunan batu belah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 008 Bengkong.
Ia mengungkapkan bahwa, pengerjaan pembangunan batu belah di SDN 008 Bengkong menggunakan dana tak terduga untuk menghindari terjadinya longsor tebing susulan yang mengancam kerusakan bangunan lain.
Selain itu, lanjut Hendri, pembangunan itu juga untuk menjaga keselamatan anak didik, sehingga memang harus segera dikerjakan sudah selesai.
“Terkait adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) (soal kelebihan bayar) sudah dilakukan pengembalian ke Kasda (Kas Daerah),” ujar Hendri, Kamis (16/6/2022).
Rekomendasi itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepri di nomor 75.B/LHP/ XVIII.TJP/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Kepri ini terdapat kerugian Negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp626.197.816 juta.
“Tepatnya waktu pengembaliannya pada 10 Mei 2022 lalu,” katanya.
Sumber: Pemko Batam
▴-▴
▴-▴



























































































