- Dj Tia Gazer Getarkan Golden Beach Bengkong Kedua Kalinya, Akui Luar Biasa dan Menyala
- Perayaan Paskah Tingkat Kota Batam Dimaknai dengan Kekompakan yang Terus Terjaga
- BP Batam Gelar Workshop tentang Logistik Aerocity
- Buka UKW ke-16 PWI Kepri, Kepala BP Batam: Wartawan Penting Dalam Menciptakan Informasi Sehat dan Berkualitas
- Nonton Bareng, Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia vs Iraq U23
- Terima Kunjungan Insan Pers Riau, Kepala BP Batam Ajak Dukung Pembangunan
- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
Soal Kelebihan Bayar Proyek Pembangunan Batu Belah di SD Negeri 008 Bengkong, Begini Kata Kadisdik Batam
Keterangan Gambar : Kadisdik Kota Batam, Hendri Arulan. /Dok. Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, membenarkan adanya kelebihan bayar pengerjaan pembangunan batu belah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 008 Bengkong.
Ia mengungkapkan bahwa, pengerjaan pembangunan batu belah di SDN 008 Bengkong menggunakan dana tak terduga untuk menghindari terjadinya longsor tebing susulan yang mengancam kerusakan bangunan lain.
Selain itu, lanjut Hendri, pembangunan itu juga untuk menjaga keselamatan anak didik, sehingga memang harus segera dikerjakan sudah selesai.
“Terkait adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) (soal kelebihan bayar) sudah dilakukan pengembalian ke Kasda (Kas Daerah),” ujar Hendri, Kamis (16/6/2022).
Rekomendasi itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepri di nomor 75.B/LHP/ XVIII.TJP/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Kepri ini terdapat kerugian Negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp626.197.816 juta.
“Tepatnya waktu pengembaliannya pada 10 Mei 2022 lalu,” katanya.
Sumber: Pemko Batam
▴-▴