



- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Soal Kelebihan Bayar Proyek Pembangunan Batu Belah di SD Negeri 008 Bengkong, Begini Kata Kadisdik Batam

Keterangan Gambar : Kadisdik Kota Batam, Hendri Arulan. /Dok. Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, membenarkan adanya kelebihan bayar pengerjaan pembangunan batu belah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 008 Bengkong.
Ia mengungkapkan bahwa, pengerjaan pembangunan batu belah di SDN 008 Bengkong menggunakan dana tak terduga untuk menghindari terjadinya longsor tebing susulan yang mengancam kerusakan bangunan lain.
Selain itu, lanjut Hendri, pembangunan itu juga untuk menjaga keselamatan anak didik, sehingga memang harus segera dikerjakan sudah selesai.
“Terkait adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) (soal kelebihan bayar) sudah dilakukan pengembalian ke Kasda (Kas Daerah),” ujar Hendri, Kamis (16/6/2022).
Rekomendasi itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepri di nomor 75.B/LHP/ XVIII.TJP/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Kepri ini terdapat kerugian Negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp626.197.816 juta.
“Tepatnya waktu pengembaliannya pada 10 Mei 2022 lalu,” katanya.
Sumber: Pemko Batam

