



- 713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas
- Kenalan Yuk dengan Dewi Aulia, Perwakilan Kepri di Ajang Miss Grand Indonesia 2025
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Tata Kelola, Keberlanjutan dan Kepatuhan Hukum Agen BBM Industri
- CitraLand Megah, Hunian Premium Standar Baru Punya Fasilitas Komplet Ada Luxury Club House di Jantung Batam
- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
Soal PP 26 2023 Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, HMNI Kepri Angkat Bicara

Keterangan Gambar : Kanit Ekonomi Subdit II Dit Intelkam Polda Kepri, AKP Andri Warman SH (kanan), memberikan sosialisasi soal PP nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut mewakili Polda Kepri di Anggrek Coffe, Batu 12, Tanjungpinang, Selasa (22/10/2024). /1st
KORANBATAM.COM - Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.
HMNI ingin ada regulasi yang jelas dan tepat dengan kebijakan ini, sehingga tidak mengorbankan ekosistem laut yang tentunya berdampak dengan keberlangsungan hidup para nelayan.
Ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HMNI Kepri, Ravi Azhar saat mengikuti sosialisasi PP nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut di Anggrek Coffe, Batu 12, Tanjungpinang, Selasa (22/10/2024) lalu.
Terkait aturan pemanfaatan hasil sedimentasi laut ini, sikap nelayan sebut Ravi, tergantung dari hasil kajian pemerintah. Jika kajian yang tengah berjalan bermanfaat kemajuan ekonomi masyarakat dan negara tentu nelayan akan mendukung penuh.
Namun jika sebaliknya, dalam kajian merugikan masyarakat dan merusak ekosistem laut tentu nelayan dengan tegas akan menolak.
“Aturan ini kan lagi dikaji pemerintah. Kalau memang kajian mereka bisa diterima, serta sesuai dengan aturan yang ada, ya kita setiap menerima dan siap membantu. Tapi kalau memang bertentangan, ya tentunya kita menolak dengan keras. Bahwasanya kita tetap memperjuangkan kehidupan maupun penghidupan masyarakat nelayan,” ujar Ravi.
Untuk itu, Ravi berharap pemerintah terkait untuk secara serius mengkaji kebijakan ini dan jika memang harus diterapkan, harus ada penjelasan dan sosialisasi yang lebih lagi ke masyarakat.
“Masyarakat belum tahu betul soal kebijakan ini. Perlu adanya sosialisasi yang intens lagi biar kami nelayan ini terbuka wawasannya, kalau sedimentasi laut seperti ini loh. Apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh. Juga terkait kebijakan impor yang diperbolehkan kalau kebutuhan lokal telah terpenuhi itu perlu sosialisasi ke masyarakat,” harap dia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Said Sudrajad, dalam arahannya menjelaskan, hal yang sama. Penerapan PP tentang pemanfaatan hasil sedimentasi ini harus ada kajian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi ke masyarakat yang lebih maksimal lagi sangat dibutuhkan.
“Kita apresiasi dengan kegiatan sosialisasi dari Polda Kepri hari ini. Memang harus terus dilakukan untuk memberikan wawasan ke masyarakat. Setiap tahapannya selalu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan masyarakat karena memang nanti ujungnya semua yang kita lakukan, ini kan muaranya untuk kegiatan pembangunan kesejahteraan masyarakat juga bangsa,” ujar Said.
Selain itu sebagai pemerintah daerah (Pemda), harap Said, kebijakan ini juga bisa memberikan manfaat langsung ke tataran pemerintah daerah di bawanya.
“Kita berharap nanti ada manfaat langsung kepada tataran pemerintah di bawahnya dan juga untuk masyarakat, supaya nanti kita dapat memberikan langsung kepada masyarakat apa kira-kira yang dapat kita lakukan secara bersama-sama dalam rangka perkembangan ekonomi masyarakat dari aktifitas pengelolaan hasil sedimentasi laut ini,” sebut Said.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Fajar Kurniawan yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi dengan sosialisasi awal terkait kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi laut ini.
Disebutkannya, sosialisasi ini menjadi penting dalam rangka yang menyebarluaskan Informasi hal-hal apa saja yang terkandung di dalam PP tersebut agar masyarakat yang kemudian tidak salah sangka, tidak salah mengerti terkait apa yang dimaksud tujuan dan hal-hal yang di dalamnya.
Apa tujuan pengelolaan sedimentasi dan apa yang menjadi latar belakangnya. Kenapa itu dilakukan dan apa nanti juga manfaatnya untuk masyarakat nelayan.
“Itu yang kita sampaikan termasuk hal-hal yang bersinggungan terkait dengan lingkungan hidup, kemudian masyarakat dan juga kekhawatiran yang mengemuka selama ini yang terkait dengan ekspor pasir laut semua kita paparkan dengan baik,” ujarnya. (*)

