- Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar
- Siapkan Tambahan Pasokan 709.120 Tabung
- Tingkatkan Human Capacity, 60 Peserta Ikuti Teknik Merias
- Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City: 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni
- Kepala BP Amsakar Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Batam
- Pertamina Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos sebagai Kekuatan Ekraf Berkelanjutan
- Wartawan Kecewa saat Kunker Kapolda Kepri di Anambas, Aturan Protokoler Dinilai Berubah-ubah
- Satgas TNI 136 Tuah Sakti Bagikan Pakaian dan Sepatu untuk Warga Perbatasan
- Kampanyekan 30 & Beyond, Ascott Rayakan Tiga Dekade di Indonesia
- Lagi-lagi, Satgas Yonif 136 Tuah Sakti Anjangsana Beri Pakaian Warga di Pegunungan Papua
Soal Reklame Ilegal, Li Claudia: Batam Harus Lebih Tertata

Keterangan Gambar : Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra (tiga dari kiri), turun langsung memimpin pembongkaran papan reklame di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden, Selasa (27/5/2025) malam. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Tim Terpadu menindak tegas dua papan reklame tidak berizin yang berada di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden, Selasa (27/5/2025) malam.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra yang turun langsung memimpin pembongkaran dua papan reklame tersebut menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 681 titik reklame yang berdiri tanpa izin, tidak sesuai masterplan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengubah wajah Batam agar lebih tertata dalam rangka menarik investor. Kami berharap, langkah ini turut mendapat dukungan dari seluruh pihak demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mampu memberikan dampak ekonomi terhadap daerah,” ujar Li di lokasi penertiban.
Ia turut mengapresiasi sikap kooperatif pelaku usaha papan reklame tersebut yang telah mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin sampai 2 Juni nanti. Apabila pelaku usaha mengabaikan, maka kami akan lakukan tindakan tegas,” katanya lagi.
Penertiban terhadap papan reklame ilegal menjadi atensi serius Li sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Dalam beberapa kesempatan, Li menyebut bahwa penertiban reklame ini merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali pembangunan Batam sebagai salah satu daerah investasi yang berdaya saing.
Dengan harapan, Batam yang memiliki beragam potensi mampu menarik investasi untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.
“Saya mengimbau agar para pelaku usaha reklame untuk segera mengurus perizinannya, jangan sampai ilegal. Kami memberikan waktu sejak surat pemberitahuan disampaikan ke masing-masing pelaku usaha,” tutupnya. (*)
▴-▴



















































































