



- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
- Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
Soal Status Lahan Sei Nayon Bengkong, Ini Penjelasan BP Batam

Keterangan Gambar : Proses eksekusi bangunan ruko di Sei Nayon, Bengkong Sadai, Bengkong, Batam, Provinsi Kepri, Rabu (28/12/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Menanggapi pertanyaan sejumlah media berkaitan dengan status lahan di wilayah Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memberikan keterangan.
Tuty mengatakan bahwa, benar penetapan lokasi (PL) Nomor: 23.21030118.C1 dialokasikan kepada PT. Harmoni Mas.
Mulanya, PT. Harmoni Mas mendapat alokasi tanah berdasarkan PL nomor: 21030118 tanggal 06 Maret 2001 dengan luas 528.000 M2. Namun, terdapat revisi pertama pada tahun 2003, sehingga cakupan wilayah PT. Harmoni Mas lebih kecil dari PL pertama.
“Jauh sebelumnya (2003) berlaku revisi PL menjadi 518.000 M2. Setelah adanya surat kesepakatan nomor 38 tanggal 25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri, yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 M2 untuk akses jalan masyarakat,” ucap Tuty, demikian disapa.
Sehingga, BP Batam merevisi PL menjadi PL nomor: 23.21030118.C1 atas nama PT. Harmoni Mas tanggal 03 Februari 2003 dengan luas lahan 518.000 M2 dengan peruntukan perumahan dan pariwisata yang berlokasi di wilayah pengembangan Batuampar-Sungai Panas.
“Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk Row Jalan,” ujar dia.
Tuty menjabarkan bahwa, BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas didasari pada Berita Acara Penyampaian (BP) revisi proposal dan rencana bisnis Nomor: 162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.
BP Batam melakukan revisi PL nomor: 23.21030118.C1 tanggal 3 Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.
Pertama adalah PL nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT. Harmoni Mas menjadi hanya sebesar 375.369 M2.
Kedua adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 M2 diperuntukkan untuk Row Jalan 50 Meter bagi masyarakat.
“BP Batam justru mengurangi besaran lahan, untuk dimanfaatkan luasanya sebagai Row Jalan (50 meter) untuk kepentingan umum atau masyarakat,” katanya.
Hal ini diperlukan untuk memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi mobilitas warga setempat serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.
Pihaknya menuturkan bahwa, BP Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan yang ada dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.
“Adapun pemecahan gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk,” tutupnya. (***)


