-
Berita Terkini- Wali Kota Rudi Tinjau KMP Bahtera Nusantara 03 bersama Menhub Budi
- Ini Layanan Booter Kedua di Batam bagi Masyarakat yang Belum Divaksinasi
- Begini Peran Serta Warga Desa Antang Dalam Menyukseskan STQ Tingkat Kecamatan
- Danlanal Tarempa Buka Latihan Gladi Tugas Tempur
- BP Batam Peringatkan Pengembang Perumahan Palm Spring
- Wakil Bupati Kepulauan Anambas Imbau Warga Buat Tapal Batas Tanah dan Urus Sertifikat
- HUT ke-77 Polisi Militer, TNI Angkatan Laut Tarempa Gelar Bakti Sosial
- Jumat Curhat Kembali di Gelar Wujud Polri Hadir, Kini Kapolsek Iptu Muhammad Rizqy Sasar Masyarakat Bengkong Kolam
- Tingkatkan Pelayanan, BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional
- Kepala BKKBN RI Resmikan Gedung Pelayanan KB di Klinik Pratama Lanud RHF Tanjungpinang
Soal Status Lahan Sei Nayon Bengkong, Ini Penjelasan BP Batam
Keterangan Gambar : Proses eksekusi bangunan ruko di Sei Nayon, Bengkong Sadai, Bengkong, Batam, Provinsi Kepri, Rabu (28/12/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Menanggapi pertanyaan sejumlah media berkaitan dengan status lahan di wilayah Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memberikan keterangan.
Tuty mengatakan bahwa, benar penetapan lokasi (PL) Nomor: 23.21030118.C1 dialokasikan kepada PT. Harmoni Mas.
Mulanya, PT. Harmoni Mas mendapat alokasi tanah berdasarkan PL nomor: 21030118 tanggal 06 Maret 2001 dengan luas 528.000 M2. Namun, terdapat revisi pertama pada tahun 2003, sehingga cakupan wilayah PT. Harmoni Mas lebih kecil dari PL pertama.
“Jauh sebelumnya (2003) berlaku revisi PL menjadi 518.000 M2. Setelah adanya surat kesepakatan nomor 38 tanggal 25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri, yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 M2 untuk akses jalan masyarakat,” ucap Tuty, demikian disapa.
Sehingga, BP Batam merevisi PL menjadi PL nomor: 23.21030118.C1 atas nama PT. Harmoni Mas tanggal 03 Februari 2003 dengan luas lahan 518.000 M2 dengan peruntukan perumahan dan pariwisata yang berlokasi di wilayah pengembangan Batuampar-Sungai Panas.
“Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk Row Jalan,” ujar dia.
Tuty menjabarkan bahwa, BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas didasari pada Berita Acara Penyampaian (BP) revisi proposal dan rencana bisnis Nomor: 162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.
BP Batam melakukan revisi PL nomor: 23.21030118.C1 tanggal 3 Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.
Pertama adalah PL nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT. Harmoni Mas menjadi hanya sebesar 375.369 M2.
Kedua adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 M2 diperuntukkan untuk Row Jalan 50 Meter bagi masyarakat.
“BP Batam justru mengurangi besaran lahan, untuk dimanfaatkan luasanya sebagai Row Jalan (50 meter) untuk kepentingan umum atau masyarakat,” katanya.
Hal ini diperlukan untuk memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi mobilitas warga setempat serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.
Pihaknya menuturkan bahwa, BP Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan yang ada dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.
“Adapun pemecahan gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk,” tutupnya. (***)
Komentar FacebookKomentar dengan account Facebook