Surat Edaran, Harga Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Rp 150 Ribu
Ombudsman: Tarif Rapid Test Harus Sesuai Aturan
KORANBATAM.COM 08 Jul 2020, 11:05:08 WIB
dibaca : 1006 Pembaca BATAM
Surat Edaran, Harga Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Rp 150 Ribu

Keterangan Gambar : Petugas medis kesehatan, saat melakukan rapid test kepada masyarakat Batam. (Foto : Media Center Batam)


KORANBATAM.COM, BATAM - Seruan Ombudsman RI kepada pemerintah untuk menentukan tarif Rapid Test, akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Dirjennya Bambang Wibowo, pada Senin (6/7/2020) kemarin.

Didalam surat edaran, disebutkan besaran batasan tarif tertinggi untuk rapid test antibodi adalah sebesar Rp 150.000. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Direktur RS, PERSI, Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik Indonesia (ILKI).

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H mengatakan, Ombudsman telah merespon kebingungan publik atas harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan dianggap sangat mahal, dengan harga bervariasi bekisar antara Rp 350.00 hingga mencapai Rp 1.000.000.

“Hasil rapid test ini, menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian menggunakan maskapai penerbangan dan jalan darat antar provinsi,” ujar Lagat Parroha Patar Siadari, Rabu (8/7/2020).

Lanjut Lagat, tarif dianggap sangat memberatkan ditengah beban ekonomi dimasa pandemik yang mempengaruhi pendapat masyarakat.

“Ombudsman sendiri pernah melakukan kajian bahwa, biaya material dan jasa pelaksanaan test ini tidak sampai seratus ribuan, sehingga Ombudsman menduga untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi ini memanfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, sambungnya, berharap dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi ini maka seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Kepulauan Riau (Kepri) harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE ini.

“Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi sebesar Rp 150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara,” kata Lagat.

Tentunya Ombudsman berharap, kepatuhan paling utama ditunjukkan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang dibantu pemerintah dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.

“Ombudsman Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan terhadap pengenaan tarif tertinggi ini untuk memastikan semuanya mematuhinya,” pungkasnya.

(iam)

Sumber : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;