Syahwat Jahanam Tak Tertahan Lagi, Pria di Bengkong Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Pacar Sendiri
Ditangkap Polisi Ketahuan saat Korban Cerita ke Ibunya
KORANBATAM.COM 07 Mei 2024, 15:24:15 WIB
dibaca : 566 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Syahwat Jahanam Tak Tertahan Lagi, Pria di Bengkong Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Pacar Sendiri

Keterangan Gambar : RS (tengah), saat berada di Mapolsek Bengkong usai ditangkap di kosannya pada Sabtu (4/5/2024) dinihari. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial RS (27 tahun) warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dia dengan teganya mencabuli bocah berusia 6 tahun, yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).

Lebih ngerinya lagi, korban pencabulan ini merupakan anak dari kekasih RS sendiri. Kini RS tak dapat berkutik lagi, setelah berhasil diringkus oleh tim dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.

Peristiwa pahit ini terjadi pada 21 Maret 2024, Kamis sore. RS mencabuli calon anak tirinya tersebut di kamar kos di kawasan Kecamatan Bengkong, usai menjemputnya sepulang sekolah.

RS sempat melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya berhasil diringkus polisi setelah kembali lagi ke Kota Batam usai melakukan perbuatannya.

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, RS berhasil ditangkap pihaknya pada Sabtu (4/5/2024) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Bengkong pada Rabu (3/4) lalu.

“Menerima laporan pengaduan dari orang tua korban, Unit Opsnal akhirnya berhasil menangkap RS di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Doddy kepada KoranBatam, Selasa (7/5).

Terpisah, ditambahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan bahwa, terkuaknya perbuatan RS setelah korban menceritakan peristiwa memilukan yang dialami kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura pada 21 Maret, Kamis sore.

“Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah kekerasan seksual itu,” ungkap Marihot.

Orang tua korban yang tidak terima, kata dia, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura, red). Namun akhirnya ia kembali lagi ke kesini (Batam, red). Nah begitu mendapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Barelang ini.

Saat ini, pelaku RS sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun.

 

(iam)




- -Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;