



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Tahun 2022, Bea Cukai Batam GEMPUR Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Dilekati Pita

Keterangan Gambar : Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo (tengah), saat diwawancarai sejumlah wartawan setelah melakukan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal, Rabu (29/12/2021). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tahun 2022, Bea dan Cukai Batam akan berupaya menekan peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai dengan melakukan operasi bernama “GEMPUR”, di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, pihaknya akan berupaya berbuat optimal dan seminimal mungkin sehingga ke depan dapat mendorong bagi industri rokok dalam kepatuhan membayar pita cukai.
“Pertama, kita akan melakukan edukasi dan melakukan pengawasan bersifat operasional. Ini harus dilakukan terus-menerus bukan hanya di Batam saja. Sedapat mungkin akan kita kurangi peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai ini,” kata Ambang setelah melakukan pemusnahan sebanyak 66.783.493 juta batang rokok ilegal, Rabu (29/12/2021).
Ambang menyampaikan bahwa, pihaknya tidak bisa memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal khususnya di Batam, pada tahun 2022 nantinya.
“Tidak bisa seperti itu, di negara-negara lain dan dimana-mana juga ada, ilegal itu. Tapi, kita akan upayakan terus untuk kita tekankan sedapat mungkin. Tingkat pusat, kita ada namanya operasi GEMPUR, dari seluruh Indonesia sudah dilakukan. Dan kita akan upayakan seminimal mungkin di tahun 2022,” ujarnya.
Ambang menyampaikan bahwa, ada sebanyak 10 dari 11 perusahaan bergerak di bidang produksi penghasil rokok saat ini masih aktif beroperasi di Kota Batam yang kebanyakan rokok-rokok tersebut di ekspor ke luar daerah.
“Satu perusahaan yang kita tindak tegas. Perusahaan itu bernama PT Rock, yang sudah kita catut dan rokok-rokoknya yang tidak diselesaikan cukainya, kita tetapkan sebagai barang yang disita (milik negara). Kemudian juga sudah ada peruntukan untuk dilakukan pemusnahan,” ungkap Ambang dihadapan awak media yang hadir.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak Bea Cukai Batam telah melakukan sidik terhadap enam perusahaan rokok ilegal di Batam, sejak sepanjang tahun 2021. Lima di antaranya sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.
“Tahun 2021, sudah ada 6 perusahaan yang dilakukan sidik (jika memenuhi). 5 sudah ada vonis pengadilan dengan tingkat hukum 2 hingga 5 tahun dan satu lagi masih Daftar Pencarian Orang atau DPO. Mudah-mudahan di bulan Januari nanti kita akan gelar lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Rabu pagi, pihak Bea dan Cukai Batam melakukan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal yang ditaksir senilai Rp67,92 miliar dan nilai potensi cukai kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar, hasil dari 111 kegiatan operasi selama tahun 2020 dan 2021 yang disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara pada tanggal 7 dan 16 Desember 2021, untuk dilakukan pemusnahan, di Horizon Industrial Park, Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam.
(iam)


