



- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Tak Berselang Lama, Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur di Batam Berhasil Dibekuk Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Pelaku asusila perbuatan tidak terpuji anak bawah umur ditangkap pada Senin (27/6/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengamankan pelaku pelecehan oleh oknum guru ngaji berinisial AS. Pelaku ditangkap pada Senin (27/6/2022) malam, sekira pukul 18.51 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bengkong, Batam, setelah jajaran Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong, menindaklanjuti laporan kasus asusila perbuatan tidak terpuji oleh salah seorang keluarga korban di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, pada Jumat (24/6/2022) dini hari.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, bahwa dalam kasus pelecehan ini pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun.
“Terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini, kami berhasil mengamankan pemuda 20 tahun berinisial AS di Bengkong, Batam. Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bengkong,” ujar Bob di kantornya, Kamis (30/6/2022).
Dalam penangkapan ini, Polsek Bengkong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu helai baju kaos warna hitam oranye bertuliskan “sosial one”, kemudian celana dalam warna hitam (milik pelaku), satu celana bola (milik pelaku), baju dress panjang warna pink-kuning corak bunga-bunga.
Selanjutnya, BH atau miniser warna cream, celana dalam warna pink, baju sweater lengan panjang warna ungu, dan celana panjang jeans warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo), Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tahun perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Perlu diketahui, para korban pelecehan perempuan masih di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial AS ini di antaranya korban pertama berusia 10 tahun, kedua 8 tahun, ketiga 14 tahun, dan keempat 17 tahun.
Sementara korban cabul lainnya berusia 12 tahun, 15 tahun, 17 tahun, 16 tahun, 15 tahun, dan 10 tahun.
Secara keseluruhan korban yang mengalami pelecehan anak di bawah umur sebanyak 10 orang.
(red)


