



- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
Tak Indahkan Anjuran, 15 Warga Batuaji Diamankan

Keterangan Gambar : Sejumlah orang yang diamankan karena tidak mengindahkan anjuran Pemerintah pusat ataupun daerah dan Maklumat Kapolri, kegiatan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka Operasi Aman Nusa II Seligi 2020 di wilayah hukum Polsek Batuaji untuk mencegah penyebaran wabah pandemi virus korona (Covid-19). (Foto : Humas Polsek Batuaji)
KORANBATAM.COM, Batuaji – 15 orang diamankan tadi malam, 14 diantaranya laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa dalam kegiatan cipta kondisi (Cipkon) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji, pada Minggu (12/4/2020) malam, sekira pukul 23.00 hingga Senin (13/4/2020) pukul 03.30 WIB.
Ke 15 orang tersebut diamankan karena tidak mengindahkan anjuran Pemerintah pusat ataupun daerah dan Maklumat Kapolri. Mereka masih melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dibeberapa tempat, baik warung maupun tempat hiburan dan kafe yang masih melakukan aktifitasnya di seputaran kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Kegiatan cipta kondisi (Cipkon) tersebut, dipimpin oleh Piket Perwira Pengawas (Pawas) Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Batuaji, Iptu Thetio Nardiyanto dengan melibatkan sebanyak 15 personel menyisir di sepanjang pinggir jalan utama maupun tempat-tempat hiburan malam yang ada di kecamatan Batuaji.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Batuaji, Iptu Thetio Nardiyanto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Aman Nusa II Seligi 2020 Kepolisian Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Polsek Batuaji untuk mencegah daripada penyebaran wabah pandemi virus korona (Covid-19) yang semakin meningkat di Kepulauan Riau terutama di Batam.
“kita dalam minggu-minggu kemarin, sudah mulai menghimbau masyarakat agar tidak berkumpul-kumpul dan juga mengindahkan anjuran Pemerintah pusat ataupun daerah serta juga Maklumat Kapolri. Namun, masih saja ada yang acuh dan seakan-akan tidak peduli," kata Iptu Thetio Nardiyanto.
Dikatakannya, ke 15 orang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Jika besok masih mengulangi perbuatannya, maka pihak Polsek Batuaji akan melakukan penindakan secara tegas dan akan menerapkan pasal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tegasnya.
"Untuk malam ini, kami hanya mengamankan dulu dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tersebut. Mereka kita suruh buat surat pernyataan untuk tidak lagi berkumpul-kumpul dan melakukan aktifitas ditempat hiburan malam atau kafe," tambahnya.
Thetio menjelaskan, bagi siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang saat melaksanakan tugas, akan dikenakan Pasal 212 KUHP.
"Dapat dipidana. Kita akan terus lakukan pemantauan dan jika perlu sampai tahap penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuaji Kompol Syafrudin Dalimunthe membenarkan bahwasannya telah memerintahkan anggotanya yaitu Kanit Reskrim untuk melakukan penindakan jika Maklumat Kapolri masih juga tidak diindahkan oleh masyarakat.
“sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat kecamatan Batuaji agar melaksanakan dan patuh terhadap Maklumat Kapolri dan anjuran dari Pemerintah pusat maupun daerah. Ini semua dilakukan demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,” ujar Kompol Syafrudin Dalimunthe kepada KORANBATAM.COM melalui pesan WhatsApp, Senin (13/4/2020) siang.
Adapun sasaran oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji ialah tempat hiburan malam yakni Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), senjata tajam (Sajam), Narkoba, Premanisme, C3 (Curat, Curas dan Curanmor) serta orang-orang yang dicurigai.
"Cipta kondisi dilaksanakan dengan cara mobiling dengan menggunakan 2 unit roda empat patroli Batara Biru Polsek Batu Aji dan mobil Operasional (Opsnal)," ucapnya.
Syafrudin menjelaskan, pihaknya mengambil tindakan tegas yakni menutup tempat hiburan malam yang masih beroperasi yakni Platinum pup dan Kafe Fortuna.
"Kami juga menutup warung-warung Lapo tuak, melakukan pengecekan hotel Holie, membubarkan kegiatan Futsal di samping Taman Makam Pahlawan," tuturnya.
Kemudian, masih Syafrudin, setelah kegiatan cipta kondisi selesai, dilaksanakan patroli mobiling oleh Batara Biru Polsek Batu Aji.
"Kita lanjutkan giat mobile atau patroli dialogis ke daerah-daerah yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum kecamatan Batu Aji untuk mencegah dan antisipasi C3 dan kejahatan kriminal lainya," pungkasnya.
(iam)


