



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Tak Kapok Tiga Kali Jalani Hukuman, Resedivis Curanmor Kembali Berulah

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Zulpahdi als TOM (47), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di tiga (3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pelaku adalah merupakan Residivis kasus pencurian sepeda dan sepeda motor di wilayah Sekupang yang sudah tiga (3) kali menjalani hukuman dengan kasus serupa.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Suryawardana, mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu (1), unit sepeda motor merek Mio dan satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Vega (hasil curian), dan satu (1) kunci leter T.
“Pelaku dulunya maling kecil-kecilan dan saat ini, sudah naik level menjadi pencuri kendaraan bermotor. Nah aksi pelaku diketahui dari rekaman kamera pengawas CCTv (Closed Circuit Television) di salah satu TKP di Tiban, saat mencuri sepeda,” kata Kompol Yudha, Kamis (7/10/2021).
Keterangan gambar: Barang bukti yang diamankan polisi. Foto/Humas Polresta Barelang
Dijelaskan Kapolsek Sekupang, bahwa, pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya. Akan tetapi pelaku mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual di setiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya. Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang diambilnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (9) tahun,” ujarnya.
(iam)

