



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Tega, Ayah Tiri di Batam Pukul Anak 7 Tahun Pakai Hanger Baju Gegara Bakar Dakron

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Rahmad (R), warga Kaveling Patam Indah Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pria berusia 39 tahun ini diduga menganiaya anak tiri laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun.
Dugaan penganiayaan ini, terungkap atas laporan ibu korban berinisial ILJ (34 tahun) yang tidak terima atas perlakuan R terhadap anaknya. Korban mengalami luka di kepala hingga di sekujur tubuhnya.
“Karena tidak terima dengan perlakuan terduga tersangka yang kasar, lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke pihak kepolisian. Sekarang sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba kepada media ini, Minggu (16/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terduga tersangka tega melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang telah membakar karung berisikan dakron jualan milik ibunya (bahan sintetis yang biasa digunakan untuk kebutuhan tekstil, seperti bantal, guling, dan boneka), sehingga terduga tersangka melakukan kekerasan kepada korban.
“Terduga tersangka menganiaya dengan cara memukul menggunakan hanger baju di bagian kepala, lutut dan paha sebelah kanan usai mengganti baju di kamar setelah pulang sekolah. Terduga kami amankan pada hari itu juga, setelah kejadian, Rabu (12/4),” bebernya.
Kapolsek menerangkan bahwa, korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku atau anak bawaan dari istrinya. Status keduanya adalah nikah siri.
“Terduga pelaku kita ancam Pasal 80 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tahun kurungan penjara,” tungkasnya.
(iam)

