



- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
Tega, Ayah Tiri di Batam Pukul Anak 7 Tahun Pakai Hanger Baju Gegara Bakar Dakron

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Rahmad (R), warga Kaveling Patam Indah Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. Pria berusia 39 tahun ini diduga menganiaya anak tiri laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun.
Dugaan penganiayaan ini, terungkap atas laporan ibu korban berinisial ILJ (34 tahun) yang tidak terima atas perlakuan R terhadap anaknya. Korban mengalami luka di kepala hingga di sekujur tubuhnya.
“Karena tidak terima dengan perlakuan terduga tersangka yang kasar, lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke pihak kepolisian. Sekarang sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba kepada media ini, Minggu (16/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terduga tersangka tega melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang telah membakar karung berisikan dakron jualan milik ibunya (bahan sintetis yang biasa digunakan untuk kebutuhan tekstil, seperti bantal, guling, dan boneka), sehingga terduga tersangka melakukan kekerasan kepada korban.
“Terduga tersangka menganiaya dengan cara memukul menggunakan hanger baju di bagian kepala, lutut dan paha sebelah kanan usai mengganti baju di kamar setelah pulang sekolah. Terduga kami amankan pada hari itu juga, setelah kejadian, Rabu (12/4),” bebernya.
Kapolsek menerangkan bahwa, korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku atau anak bawaan dari istrinya. Status keduanya adalah nikah siri.
“Terduga pelaku kita ancam Pasal 80 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tahun kurungan penjara,” tungkasnya.
(iam)


