



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Telah Inkrah, Dua Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan

Keterangan Gambar : Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, saat mengeksekusi dua kapal ikan asing berbendera Vietnam.
KORANBATAM.COM - Setelah terbukti bersalah dengan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Nomor: 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR, dua (2) kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di Perairan Kepulauan Anambas, Minggu (26/9/2021) lalu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ranai di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, penenggelaman kapal telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua kapal tersebut terbukti bersalah telah melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia khususnya di wilayah Perairan Natuna Utara.
“Iya, ada 2 kapal berbendera asing yang kita telah tenggelamkan pada hari Minggu (26/9/2021) lalu. Itu sudah melalui proses hukum dan sudah inkrah,” kata Roy kepada media ini, Kamis (30/9/2021), usai rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas.
Roy juga menambahkan bahwa, kegiatan eksekusi KIA (Kapal Ikan Asing) sebanyak dua unit kapal yakni KIA KG 94059 TS dan KIA BT 97901 TS itu oleh Jaksa Eksekutor dipimpin langsung olehnya dan disaksikan oleh masyarakat dan nelayan.
“Eksekusi ini untuk memberikan efek jera agar kapal lainnya berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap pendapatan nelayan kita, ketika kapal asing tidak ada maka sumberdaya perikanan nelayan kita yang memanfaatkannya,” ujarnya.
(Jhon)

