



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Tempat Penampungan TKI Ilegal Digrebek Polisi, 15 Korban PMI Diselamatkan, Dua Tersangka Digelandang ke Mapolresta Barelang

Keterangan Gambar : Kedua tersangka yang diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, yakni Mia Sumiasih Amat Basuki (kiri) dan Sulasdi (kanan). (Foto : Polresta Barelang untuk KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Barelang, yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K, menggerebek sebuah tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Perumahan Bandara Mas, Blok E 3, No 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Sabtu (3/10/2020) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB. Dua tersangka bernama Sulasdi (laki-laki) dan Mia Sumiasih Amat Basuki (perempuan) warga Batam Kota, Kota Batam, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Keberadaan tempat penampungan TKI ilegal ini berhasil diketahui oleh pihak kepolisian berkat adanya laporan dari masyarakat, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-A/94/X/2020/KEPRI/RESTA BRLG/SPKT, tanggal 3 Oktober 2020.
Sebanyak 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari berbagai daerah, ditemukan di dalam sebuah rumah saat penggeledahan.
Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas ialah, 13 buku Paspor, 4 lembar tiket Pesawat, 1 lembar tiket kapal.
Keterangan gambar : Barang bukti. (Foto : Polresta Barelang untuk KORANBATAM.COM)
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
“Ya benar, Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penangkapan atas perkara tindak pidana perseorangan penempatan PMI. Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik),” ujarnya, Minggu (4/10/2020).
Berikut identitas korban yang berhasil diselamatkan oleh aparat kepolisian:
1. Marnita Yesti Kadu, Tempat Tanggal Lahir: Tanah KK, 13 Desember 1990, Agama: Kristen, Usia: 30 Tahun, daerah asal: Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
2. Sri Yuniati Kaheleba, Tempat Tanggal Lahir: Babau, 6 Agustus 1989, Agama: Kristen, Usia: 31 Tahun, daerah asal: Kupang.
3. Zeni Laligawi, Tempat Tanggal Lahir: NTT, 01 Februari 1986, Agama: Kristen, Usia: 31 Tahun, daerah asal: Nusa Tenggara Timur (NTT).
4. Ike Dupe, Tempat Tanggal Lahir: Rote (NTT), 10 Januari 1974, Agama: Kristen, Usia: 42 Tahun, daerah asal: Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
5. Eka Jayanti, Tempat Tanggal Lahir: Jawa Tengah, 6 Mei 1987, Agama: Islam, Usia: 33 Tahun, daerah asal: Pati Jawa Tengah (Jateng).
6. Susi Purwanti, Tempat Tanggal Lahir: Pekanbaru, 14 Mei 1993, Agama: Islam, Usia: 27 Tahun, daerah asal: Jambi.
7. Berta Bata, Tempat Tanggal Lahir: NTT, 1 Januari 1988, Agama: Kristen, Usia: 32 Tahun, daerah asal: Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
8. Dewi Sartika, Tempat Tanggal Lahir: Labuhan Batu/Lombok, 10 September 1982 Agama: Islam, Usia: 38 Tahun, daerah asal: Lombok.
9. Dian Prihatini, Tempat Tanggal Lahir: Tanjung Pandan/Babel, 27 Juli 1982, Agama: Islam, Usia 38 Tahun, daerah asal: Bangka belitung.
10. Lindra Mati, Tempat Tanggal Lahir: Malang, 10 April 1982, Usia: 38 Tahun, Agama: Islam, daerah asal: Kota Malang.
11. Widayati, Tempat Tanggal Lahir: Latar/Lampung, 15 Februari 1989, Usia: 31 Tahun, Agama: Islam, daerah asal: Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
12. Yuli Prihatini, Tempat Tanggal Lahir: Temenggung/Jawa tengah, 25 Juli 1989, Usia: 31 Tahun, Agama: Islam, daerah asal: Jawa Tengah (Jateng).
13. Iis Ardriani, Tempat Tanggal Lahir: Lampung, 12 Maret 1985, Usia: 35 Tahun, Agama: Islam, daerah asal: Lingga Pura, Lampung Tengah, Lampung.
14. Ernia Telalipora, Tempat Tanggal Lahir: Sumbang, 17 Agustus 1985, Usia: 35 Tahun, Agama: Kristen, daerah asal: Kelimpuning Sumbang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
15. Jenni Hair, Tempat Tanggal Lahir: Sumba, 17 Juli 1984, Usia: 36 tahun, Agama: Kristen, daerah asal: Pahola Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang. Adapun pasal yang disangkakan terhadap keduanya ialah Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah.
(ilham)


