- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Terbakar Rasa Kesal, Pria 24 Tahun di Batam Curi Barang Berharga Temannya

Keterangan Gambar : Polisi menggeledah kamar kosan pelaku R di Kompleks Nagoya Business Center, Lubukbaja, Batam, Rabu (15/2/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - RMS alias R, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong atas kasus pencurian. Dia ditangkap di Komplek Rafflesia Blok G Nomor 2, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (15/2/2023) siang.
Pria berumur 24 tahun yang tinggal di kosannya kawasan Sungai Jodoh ini ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang jadi teman sesama jenis.
“Anggota membekuknya saat bekerja di kantor leasing motor di Graha Autoplus,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, Selasa (21/2/2023).
Aris menjelaskan, pelaku R mengaku melakukan aksi mengambil barang berharga milik korbannya berinisial AGM (33 tahun) karena terbakar rasa kekesalan, pada Minggu (12/2) pagi.
Ia mengatakan, tidak ada rencana untuk mencuri barang-barang berharga korban di Apartemen Green Town, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Sementara dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
“Pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang mengatakan kita udahan dan menjalani hidup masing-masing, yang sebelumnya mengajak tinggal bersama (sempat memiliki hubungan). Jadi, pelaku beranggapan seolah-olah korban mengusir pelaku,” ujarnya.
Di depan penyidik, pria yang bekerja sebagai admin jual-beli motor seken ini mengaku saling mengenal sejak 4 bulan lalu.
“Kami (pelaku dan korban) saling kenal itu dari bulan November. Pemicunya gara-gara miss komunikasi, makanya saya ambil benda miliknya,” akui R.
Polisi menyita barang bukti cincin emas beserta suratnya, kamera dan lensa usai melakukan penggeledahan di kosan pelaku di kawasan Kompleks Nagoya Business Center, Lubukbaja.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































