



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Terekam CCTv, Maling Gasak Kompresor AC

Keterangan Gambar : Screenshot video rekaman CCTv pencurian kompresor AC di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap pelaku pencurian toko di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). Pelaku berinisial J (38) diangkut ke kantor polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku J ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak korban bernama Haris Pandapotan (40 tahun),” ucap Budi pada KORANBATAM.COM.
Budi menambahkan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp41.755.000.
Saat itu, J mengambil kompresor Air Conditioning atau AC yang terletak di lantai 3 toko.
“Terduga pelaku memasuki toko dengan cara memanjat dari belakang toko, kemudian mengangkat barang-barang curian,” ujar dia.
Lucunya, pelaku tidak menyadari kalau aksi saat itu terekam oleh kamera Closed Circuit Television (Cctv), sehingga menjadi bekal bagi polisi untuk melakukan penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar nota pembelian barang dan satu rekaman Cctv.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(iam)

