



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Terekam CCTv, Maling Gasak Kompresor AC

Keterangan Gambar : Screenshot video rekaman CCTv pencurian kompresor AC di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap pelaku pencurian toko di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). Pelaku berinisial J (38) diangkut ke kantor polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku J ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak korban bernama Haris Pandapotan (40 tahun),” ucap Budi pada KORANBATAM.COM.
Budi menambahkan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp41.755.000.
Saat itu, J mengambil kompresor Air Conditioning atau AC yang terletak di lantai 3 toko.
“Terduga pelaku memasuki toko dengan cara memanjat dari belakang toko, kemudian mengangkat barang-barang curian,” ujar dia.
Lucunya, pelaku tidak menyadari kalau aksi saat itu terekam oleh kamera Closed Circuit Television (Cctv), sehingga menjadi bekal bagi polisi untuk melakukan penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar nota pembelian barang dan satu rekaman Cctv.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(iam)


