 
    
     
    
     
    
     
    
     
    
    - PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Terekam CCTv, Maling Gasak Kompresor AC 
  
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Screenshot video rekaman CCTv pencurian kompresor AC di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap pelaku pencurian toko di Kompleks Indah Permai Center, Nomor 1 & 2, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Rabu (2/11/2022). Pelaku berinisial J (38) diangkut ke kantor polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku J ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak korban bernama Haris Pandapotan (40 tahun),” ucap Budi pada KORANBATAM.COM.
Budi menambahkan, kasus pencurian ini terjadi pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp41.755.000.
Saat itu, J mengambil kompresor Air Conditioning atau AC yang terletak di lantai 3 toko.
“Terduga pelaku memasuki toko dengan cara memanjat dari belakang toko, kemudian mengangkat barang-barang curian,” ujar dia.
Lucunya, pelaku tidak menyadari kalau aksi saat itu terekam oleh kamera Closed Circuit Television (Cctv), sehingga menjadi bekal bagi polisi untuk melakukan penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar nota pembelian barang dan satu rekaman Cctv.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(iam)
 
			
					 ▴-▴
                                					  ▴-▴ ▴-▴
                                					  ▴-▴
				
				
				 

 
                        			


























































































