- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
Terekam CCTv, Reskrim Polres Karimun Ringkus Pencuri di PT Shaftindo Pratama

Keterangan Gambar : Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian/Curat di PT Shaftindo Pratama, berlangsung di Mapolres Karimun, Senin (1/3/2021). (insert) Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menginterogasi salah seorang pencuri.
KORANBATAM.COM - Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun meringkus lima orang terlibat pencurian di PT Shaftindo Pratama. Kelima orang tersebut merupakan pencuri maupun penadah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan bahwa kronologis kejadian terjadi pada Jumat (12/2/2021) sore, di PT Shaftindo Pratama yang berlokasi di Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman Closed-Circuit Television (CCTv). Pelaku terekam saat masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang perusahaan (PT Shaftindo Pratama),” ujar AKBP Muhammad Adenan, Senin (1/3/2021).
Disampaikan Adenan, bahwa, lima orang yang terlibat inisial SE (pelaku utama), MZ, MF, MS, dan SI. Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi.
“SE ini sudah mencuri sebanyak lima kali, MZ tiga kali, MF dan MS sekali, dan SI adalah penadah hasil curian,” katanya.
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain, satu set alat tools berent, aki, gerinda, trafo las. Selain itu, Polres Karimun juga menyita kendaraan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Perkiraan kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp27 juta rupiah. Pelaku terancam pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” ujarnya.
(ilham)
▴-▴
▴-▴


























































































