- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
Tergiur Upah Rp25 Juta, Dua Pria Jadi Kurir 2 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Konferensi pers di halaman Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - AA (23) dan AJ (23), penghuni salah satu kamar wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bintan.
Pasalnya, kedua pria ini diduga sebagai kurir sabu sebanyak 2 kilogram (Kg) dengan upah Rp25 juta jika berhasil lolos.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, mengatakan, selain mengamankan kedua kurir itu, pihaknya juga berhasil menyita uang tunai Rp5 juta.
“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan 2 kurir dengan 2 paket besar sabu. Selain itu, tim juga mengamankan uang sebesar Rp5 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari dalam kamar wisma,” ujar AKBP Tidar, Senin (14/2/2022).
Kapolres Bintan melanjutkan, 2 kilogram sabu itu didapat kedua tersangka dari seseorang berinisial TRK dari Malaysia.
“Kini TRK masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































