



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
THM Digrebek Polisi, Tak Indahkan Imbauan Jaga Jarak

Keterangan Gambar : Puluhan pria dan wanita diamankan di ruang VIP lantai 4 hotel Planet Holiday, Selasa (7/4/2020) dini hari. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Tak patuh mengindahkan Maklumat Kapolri, puluhan pengunjung di tempat hiburan malam Batam digerebek polisi, pada Selasa (7/4/2020) dini hari.
Sebanyak 71 orang, diantaranya 35 pria dan 36 wanita diamankan di lokasi saat sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotek Very Important Person (VIP) Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan Satbrimob Polda Kepri.
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M Rendra Salipu.
Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, penertiban ini akibat tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun berkerumunan.
"Pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam. Namun, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu," jelas Hanny, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau larangan Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing.
"Untuk sementara kami amankan di Mapolresta Barelang," katanya. (iam)

