Tidak Profesional dan Salah Gunakan Wewenang, Eks Kapolres Bandara Soetta Terima Sanksi PTDH sebagai Polri
KORANBATAM.COM 31 Agu 2022, 20:17:11 WIB
dibaca : 1036 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Tidak Profesional dan Salah Gunakan Wewenang, Eks Kapolres Bandara Soetta Terima  Sanksi PTDH sebagai Polri

Keterangan Gambar : Eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja tengah menjalani sidang KKEP di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri, Selasa (30/8/2022). /Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Komitmen Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut. Teranyar, eks mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Gedung Trans National Crime Center (TNCC), lantai 1 Markas Besar (Mabes) Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nasrandi dan Kepala Sub Unit (Kasubnit) Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ujarnya. (***)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;