



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Tiga Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan di Perairan Kepri

Keterangan Gambar : Tiga kapal ikan asing ilegal yang ditenggelamkan Kejari Tanjung Balai Karimun di Perairan Pulau Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Galang, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (14/9/2021). Foto/Screenshot video/Ars/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak tiga (3) kapal ikan asing ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun (TBK) di Perairan Pulau Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal-kapal itu adalah merupakan barang bukti hasil Tindak Pidana Perikanan Kejaksaan Negeri Karimun yang keputusannya telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditenggelamkan menggunakan pemberat dan tidak menganggu alur pelayaran. Proses penenggelaman ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Direktur (Dir) Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Teuku Elvitrasyah.
“Hari ini akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti kapal perikanan pelaku ilegal fishing di laut Selat Malaka. 2 adalah kapal berbendera Malaysia dan 1 berbendera Vietnam,” kata Kepala Kejari Tanjung Balai Karimun, Meilinda, di Pulau Pengalap, Kelurahan Pulau Abang, Selasa (14/9/2021).
Lanjut Meilinda, pemusnahan tersebut dapat terlaksana dan terwujud atas dasar koordinasi, sinergi, dan komunikasi bersama dengan instansi terkait lainnya.
“Kenapa kita musnahkan disini (di Kepri Koral) karena sebagai rumpun ikan, tempat wisata dan bukan jalur pelayaran,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Heri Setyono, mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan bukti tindakan tegas pemerintah dalam memberantas ilegal fishing.
“Pemusnahan barang bukti kali ini adalah paling ramah, karena ditenggelamkan menggunakan pemberat dan tidak menganggu alur pelayaran. Diharapkan nantinya kapal yang sudah ditenggelamkan ini, menjadi tempat atau rumpun berkembang biaknya ikan,” ujarnya.
Penenggelaman kapal itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Tofan Husma Pattimura, Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam Mayor Laut (T) Taqwim, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Komisaris Polisi (Kompol) Elfizar.
Selanjutnya Dinas Perikanan Kota Batam Witono, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Kepala PSDKP Salman MokoGinta, dan Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Mayor Bakamla Donal.
(Ars/red)


