



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Tilang Ganti Vaksin, Ratusan Orang Terjaring Program Garansi di Mapolresta Barelang

Keterangan Gambar : Satlantas Polresta Barelang melakukan razia Program Garansi di depan Mapolresta Barelang, Senin (21/3/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Sebanyak 215 orang di Batam terjaring razia Program Garansi (melanggar tukar vaksinasi) yang digelar di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Senin (21/3/2022).
Data itu didapat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba. Sedangkan berdasarkan pelanggar baik roda dua (R2) dan roda empat (R4), ialah sebanyak 60 pengendara.
Dalam penindakannya, polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Protokol Kesehatan (kartu vaksin) pada pengguna jalan dan lainnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Ricky Firmansyah, melalui Kasi Humas Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, menjelaskan bahwa, 215 orang itu adalah jumlah yang digabungkan berdasarkan pelanggaran dan yang ingin di vaksin langsung dikarenakan belum vaksinasi Covid-19 baik dosis I, II, dan booster.
“Dari 215 (ada yang boncengan atau bawa penumpang) tersebut ada yang mau divaksin tanpa melakukan pelanggaran, dan ada juga yang memang melakukan pelanggaran. Sementara, 60 orang melakukan pelanggar,” sebutnya.
Sementara, dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, bahwa, hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Saya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir atas kegiatan ini. Tujuan kami untuk mempermudah masyarakat mendapatkan vaksin. Semoga dengan dilakukannya kegiatan ini, laju pertumbuhan Covid-19 dapat dikendalikan meskipun terjadi peningkatan interaksi sosial,” ujarnya.
Perlu diketahui, program Garansi ini telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, dimulai sejak hari Jumat, 18 Maret 2022. Sementara untuk penilangan pada hari ini ditiadakan, melainkan diarahkan untuk melaksanakan vaksin Covid-19 yang telah disediakan (bagi yang belum vaksin atau sudah waktunya divaksin lanjutan).
Dalam pelaksanaannya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs. Rudi Pranoto, meninjau langsung kegiatan tersebut bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri.
(iam)


