



- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
Tim Gabungan Bidpropam Polda Kepri Berhasil Tangkap Oknum Polisi Pengggelapan 71 Mobil

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto : BontangPost.ID)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim gabungan Bid Propam, Direktorat Intelijen dan Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus Iptu Hiswanto Ady, pada Minggu (17/5/2020) sekira pukul 22.15 WIB. Setelah menghilang beberapa hari, akhirnya tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Polda Kepri di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Oknum polisi itu diduga menjadi pelaku penggelapan 71 unit mobil rental di Batam.
Dikutip dari suryakepri.com, Oknum perwira ini diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Pelalawan, Riau. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (DirReskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah berhasil diamankan,” kata Arie melalui pesan singkat WhatsApp.
Selanjutnya, usai penangkapan, Iptu Hiswanto akan dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Sekarang masih dalam perjalanan ke Batam dari Pelalawan, Riau,” ujar Arie.
Nama Iptu Hiswanto Ady belakangan mencuat setelah anggota Polres Bintan ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil rental dan mobil tarikan leasing yang diperjualbelikan.
Ia diketahui berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang tercatat sebagai kredit macet.
Tak hanya itu, ia juga berperan sebagai penyewa mobil rental yang kemudian diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar antara Rp34 juta hingga Rp55 juta.
Dari informasi yang diperoleh, terhitung sebanyak lebih kurang 71 unit mobil diduga telah digelapkan oleh Iptu Hiswanto. Mobil-mobil tersebut berasal dari beberapa korban yang telah teridentifikasi di Polres Bintan.
Mobil-mobil ini berasal dari dua TKP yang berbeda yakni Tanjungpinang dan Batam.
Mobil yang digelapkan oleh pelaku juga berbagai merk seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, Toyota Yaris, Toyota Innova, Toyota Calya dan beberapa merk lainnya. (**)
Sumber : suryakepri.com


