



- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
Tim Gabungan Polda Kepri Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto (kanan) dan Kabid Propam Polda Kepri (kiri) saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, di halaman Mapolda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim gabungan Polda Kepri, DitReskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri mengamankan 4 orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat, salah satu pelaku berinisial HA seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan turut serta diamankan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh DirReskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri, pada Selasa (19/5/2020), di Mapolda Kepri.
"Sejak Kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5/2020) Minggu lalu, Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan yaitu dari jajaran DitReskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui rilis yang diterima oleh KORANBATAM.COM.
Selanjutnya, kata Harry, tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti. "Dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau. Dan pada Minggu malam (17/5/2020) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka diamankan ditempat kos-kosannya yang berada di daerah Pelalawan," ungkap Harry.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, Harry menjelaskan bahwa, ada sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai dari berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka.
"Hingga saat ini, tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita, sampai dengan malam ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit mobil," ucapnya.
Harry menyampaikan, ada empat orang sudah diamankan hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri inisial HA. Adapun modus operandi, kata Harry, yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.
"Perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekannya yang lain. Bapak Kapolda Kepri sangat memberikan atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Kepri itu.
Selanjutnya, para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.
"Sampai dengan hari ini sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban, untuk itu kami himbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (iam)


