



- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Tingkatkan Validitas Data, BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data PFK dengan KPPN dan Pemda

Keterangan Gambar : Rekonsiliasi Data Penerimaan Fihak Ketiga Triwulan I Tahun 2021 antara BPJS Kesehatan, KPPN, dan Pemerintah Daerah se-Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, di Nagoya, Batam, belum lama ini.
KORANBATAM.COM - Dalam meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), pada Kamis (30/4/2021), di Nagoya, Batam.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi BPJS Kesehatan, Rizki Alfi Syahril, mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun kemitraan dan komunikasi yang baik antara KPPN dan Pemda dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Rizki juga mengatakan bahwa, dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas dan akurasi data peserta dan iuran peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan pemerintah daerah.
“Akibat pandemi, sudah kurang lebih 2 tahun ini kita tidak menyelenggarakan kegiatan, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat, Alhamdulillah kegiatan ini dapat diselenggarakan, walaupun ada beberapa peserta yang hadir secara daring,” kata Rizki, Senin (3/5/2021).
Pada kesempatan tersebut, masih kata Rizki, tidak ada masalah yang esensial terkait penganggaran dan penyetoran wajib, namun masih ada pemerintah daerah yang tidak menganggarkan dan melakukan pemotongan iuran sesuai ketentuan terbaru.
“Hal yang lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah, terkait waktu penyetoran iuran wajib maksimal tanggal 10 setiap bulan serta penyerahan data untuk keperluan rekonsiliasi ini,” jelasnya.
Diakhir sambutannya, Rizki mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik demi terwujudkan program JKN-KIS yang berkualitas di setiap daerah.
Sementara Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Syaipulloh, mengatakan bahwa, iuran jaminan kesehatan merupakan salah satu dari dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) yang berada dibawah Dirjen Perbendaharaan.
Dalam rangka meningkatkan validitas atas kebenaran data peneriman tersebut, menurut Syaipulloh, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemutakhiran setiap triwulan dengan KPPN dan Pemda.
“Pihak ketiga dapat melakukan pemutakhiran data dengan KPPN dan Pemda yang kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara,” ujar Syaipulloh.
Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada kekeliruan terkait setoran iuran jaminan kesehatan, sehingga akan menimalisir adanya pengembalian atas kesalahan atau kelebihan penyetoran dana FPK pegawai oleh satuan kerja.
(ilham)


