TNI AD Rapim Bahas Pelanggaran Oknum Anggota
KORANBATAM.COM 20 Mei 2020, 13:58:40 WIB
NASIONAL
TNI AD Rapim Bahas Pelanggaran Oknum Anggota

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, Jakarta - Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin beberapa waktu lalu, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (AD), Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari ini, 19 Mei 2020, di Mabes AD, memutuskan bahwa

1. Mendorong proses hukum terhadap saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota persatuan istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda (K) yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), yakni berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari kedepan karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan Sosial Media (Medsos) oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu, pukul 10.00 WIB hingga 20 Mei 2020, di Makodim Pidie. (***)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;