- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
TNI AD Rapim Bahas Pelanggaran Oknum Anggota

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Jakarta - Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin beberapa waktu lalu, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (AD), Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari ini, 19 Mei 2020, di Mabes AD, memutuskan bahwa
1. Mendorong proses hukum terhadap saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota persatuan istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda (K) yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), yakni berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari kedepan karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan Sosial Media (Medsos) oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu, pukul 10.00 WIB hingga 20 Mei 2020, di Makodim Pidie. (***)
▴-▴
▴-▴



























































































