- Jumlah Penumpang Pelabuhan Batam Periode Triwulan I 2024 Naik 7 Persen
- PWI Terima Kunjungan BPMP Provinsi Kepri, Kampanyekan Program Merdeka Belajar
- Awal 2025, BP Batam Targetkan IPAL Mulai Dilakukan Test Commissioning
- BP Batam-Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Seiladi
- Laga Persahabatan Bola Voli, Tim Putra BP Batam Bungkam Lanud Hang Nadim 3-0
- Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda, Kepala BP Batam Berharap Jadi Momen Membersihkan Diri
- Triwulan I Tahun 2024, Aktivitas di Pelabuhan Batam Naik 9 Persen
- Swiss-Belhotel Harbour Bay Isi Hari Kartini dengan Membatik bersama Siswa SD di Batam
- Dzakira Nafisqah Aqilla dan 19 Finalis Calon Duta Wisata Batam 2024 Terpilih ke Grand Final
- Terima Kunjungan, BP Batam Jadi Bencmark Sespimti Polri
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Jakarta - Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin beberapa waktu lalu, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (AD), Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari ini, 19 Mei 2020, di Mabes AD, memutuskan bahwa
1. Mendorong proses hukum terhadap saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota persatuan istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda (K) yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), yakni berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari kedepan karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan Sosial Media (Medsos) oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu, pukul 10.00 WIB hingga 20 Mei 2020, di Makodim Pidie. (***)