



- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Narkoba di Perairan Barat Laut Takong Iyu
Pelaku Bawa Pistol Blank Gun dengan 86 Amunisi

Keterangan Gambar : Pelaku (kaos oranye) bersama barang bukti sabu dan pistol jenis blank gun dihadirkan pada gelar konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/10/2024). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba sabu-sabu seberat 10.345 gram atau 10 kilogram dan sejata api laras pendek berjenis Blank Gun beserta 86 anak peluru di Perairan Barat Laut Pulau Takong Iyu.
Seorang pelaku yang juga sebagai nahkoda atau tekong bernama Nordan (49 tahun) turut diamankan.
Penangkapan tersangka bermula saat petugas mencium adanya transaksi barang haram dari Malaysia menuju Karimun.
Petugas kemudian menindaklanjuti dan berkoordinasi untuk melakukan penyekatan terhadap boat viber jenis slodang bermesin Yamaha 85 PK pada Minggu kemarin, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pukul 21.30 WIB, tim berhasil menyergap boat. Pelaku bersama 2 tas ransel hitam berisikan 10 plastik narkoba sabu diamankan di lokasi,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP, didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla saat gelar Konferensi Pers bersama awak media di lobi depan Markas Komando (Mako) Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/10) pagi.
Adapun hasil penangkapan barang bukti ini ditaksir senilai Rp10 miliar. Pelaku asal Lombok dan berdomisili Tanjung Balai Karimun (TBK) beserta barang bukti akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).
“Pelaku diupah Rp30 juta per kilonya. Dan ini merupakan keberhasilan nyata bersama instansi TNI AL, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam,” sebutnya.
Dalam arahannya, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah berharap sinergitas yang telah terjalin dapat terus terjaga dan solid ke depannya.
“Harapannya sinergi yang telah terbentuk ini akan semakin solid dan berkelanjutan ke depan untuk mencegah barang-barang haram ini masuk ke wilayah NKRI. Kita harus jaga bangsa kita dimulai dari Kepulauan Riau yang merupakan daerah perbatasan dan gerbang masuknya narkoba,” ujar Kapolda Kepri.
(iam)


