- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Bekuk Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BINTAN - Jajaran unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Sat Reskrim) Polsek Bintan Timur membekuk seorang pria, SH, di rumahnya. Sebelumnya, SH dilaporkan ke polisi karena tega menggauli keponakannya, JN (17).
Penangkapan terjadi atas laporan dari keluarga korban yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Timur pada Selasa (2/2/2021). Menyikapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Pada Rabu (3/2/2021), pelaku berhasil diamankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Terungkapnya kasus ini berawal saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, Jumat (5/2/2021).
Ia melanjutkan, atas pengakuan anaknya tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari informasi yang didapat, korban hanya satu sekali disetubuhi oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, SH terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Saat ini, kasus sudah ditangani,” kata dia.
(ilham)
▴-▴
▴-▴



























































































