Usai Pesta Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Tiga Pelaku
KORANBATAM.COM 02 Sep 2020, 17:59:48 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Usai Pesta Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Tiga Pelaku

Keterangan Gambar : Ketiga Tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berikut dengan barang buktinya. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang pria usai melakukan pesta Narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket dengan berat 35,62 gram, di Jln R.E. Martadinata Nomor 70 RT 004/RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (29/8/2020).

Ketiga pria itu bernama inisial SA, KM dan AS. Penangkapan bermula, saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki diduga memiliki Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan tiga orang laki-laki yang baru selesai melakukan pesta sabu. Kemudian didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat melakukan penggeledahan dan menemukan dalam tas sandang warna coklat berisikan satu buah kotak kecil merk Pioneer DJ (warna hitam) berisikan sepuluh paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan.

Selanjutnya, di lantai kamar, Tim Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat dua paket diduga Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), satu buah kotak besi kecil merk Hello Kitty berisikan satu bundel plastik transparan, satu unit timbangan digital merk Harnic warna silver. Sedangkan di samping rumah, petugas menemukan satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang didalam jok motor tersebut petugas kembali menemukan satu buah kotak brankas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat tujuh paket diduga Narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik transparan yakni satu unit Handphone merk Xiaomi Note 7 warna biru.

Kemudian petugas menginterogasi pria tersebut dan diakui kepemilikannya oleh SA. Selanjutnya, di dalam kamar ditemukan satu unit Handphone merk Oppo warna putih dan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam milik pelaku KM. Sedangkan satu unit Handphone merk Vivo V11 warna putih dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio bernomor Polisi BP 4695 WM milik AS.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH, menjelaskan, bahwa ketiga pria itu beserta barang bukti (BB) dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut.

“Hasil tes Urine terhadap ketiganya dinyatakan positif. SA dan AS diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan KM diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika,” kata AKP Ronny, Rabu (2/9/2020).

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat ResNarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar ikut serta dalam memberantas Narkotika, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi Nomor telepon atau via WhatsApp ke nomor 085805316658.

 

(ilham)
 

 

PolresTanjungpinang




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;