Wacana Penambahan Satu Dinas Baru, Komisi I DPRD Anambas Kunker ke Dinas Damkar Tanjungpinang
KORANBATAM.COM 29 Mar 2021, 10:00:58 WIB
dibaca : 1192 Pembaca ANAMBAS
Wacana Penambahan Satu Dinas Baru, Komisi I DPRD Anambas Kunker ke Dinas Damkar Tanjungpinang

KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Adanya wacana Pemerintah Daerah melakukan perubahan susunan organisasi perangkat daerah,  Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Keterangan Gambar : Foto berasama Komisi I DPRD Anambas dengan jajaran Damkar Tanjungpinang

"Sesuai dengan Bamus, adanya rencana Pemkab Anambas melakukan perubahan susunan organisasi perangkat daerah sesuai draft Ranperda, kita lakukan kunjungan ke Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli YS kepada media beberapa waktu yang lalu.

Keterangan Gambar : Yusli YS saat rapat dengan Damkar Tanjungpinang

Yusli menambahkan, Pemkab Anambas akan merubah Perda susunan perangkat Daerah no 7 Tahun 2016, karena ada dinas yang baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Tentunya dalam merubah susunan organisasi perangkat daerah yang baru wajib melalui rapat Paripurna. Nanti akan ada perubahan Perda yang lama karena ada Dinas yang baru bertambah satu," katanya.

Menurut Yusli YS, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sangat mendukung langkah yang ditempuh pemerintah daerah. Dimana Dinas tersebut nantinya lebih konsen dalam menghadapi ancaman dan tantangan bencana. Fungsi Damkar lebih maksimal dengan mengakomodir kondisi daerah - daerah kita yang rentang kendalinya sangat sulit baik itu didesa maupun di Kecamatan.

Keterangan Gambar : Komisi I Rapat bersama dengan Dinas Damkar Tanjungpinang

Yusli YS juga menambahkan, secara teknis nanti setelah pemerintah menyampaikan perubahan Peraturan daerah tersebut ke DPRD secara mekanisme dan aturan dalam pembentukan Perda akan dilakukan pembahasan di tingkat DPRD.

 

Pembentukan dinas tersebut sesuai dengan PP No 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Permendagri No 16 tahun 2020 Tentang Pedoman dan Nomenkkatur Dinas Damkar dan Penyelamatan Kab/Kota.

"Harapan kita ini secepatnya terealisasi agar anitipasi kita dengan dampak kebakaran bisa dipersiapkan dengan matang, meminimalisir dampak dari kebakaran diwilayah  Kabupaten Kepuluan Anambas,"ujarnya. (Jhon /Khairol).




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;