


- Tingkatkan Layanan Wisata, Disbudpar Batam Dorong Pekerja Sektor Hospitality Kuasai Public Speaking
- Penerbangan Haji 2025, Pertamina Prediksi Konsumsi Avtur Meningkat 49 Persen di Kepri
- Asita Kepri-BCA Travel Fair 2025 Ramai Pengunjung
- Sinergi BC dengan Lantamal IV Batam, Pinjam Bantuan Dump Truk Dinas Angkut BB 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Gudang
- Danlanud Hang Nadim Berganti, Pejabat Baru Mantan Pabandya 2 Anevlap Ren Sops TNI Minta Dukungan Seluruh Elemen
- Dorong Pelestarian Budaya Melayu, Puisi Karya Kepala BP Batam Guncang Panggung KSM ke-26
- Utusan Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pascapelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Puisi Wali Kota Amsakar yang Sarat Makna Menggetarkan Pembukaan KSM ke-26 Tahun 2025
- Promo Travel Umrah di Asita kepri BCA Travel Fair 2025 Diminati Pengunjung
- Perdana, Tana Group Resmi Luncurkan Aurum Urban Hub di Batam
Wakil Kepala BP Li Claudia Sampaikan Kendala FTZ ke Presiden Prabowo
Minta Tinjau Regulasi yang Hambat Investasi di Batam

Keterangan Gambar : Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra
KORANBATAM.COM - Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra menyampaikan sejumlah kendala dalam penerapan konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone atau FTZ kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dalam upaya mendorong kemudahan investasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam pertemuan yang berlangsung baru-baru ini, Li Claudia menyoroti tumpang tindih regulasi yang berpotensi menghambat arus investasi di wilayah strategis tersebut.
Ia menegaskan bahwa, Batam sebagai FTZ seharusnya memiliki keistimewaan tersendiri dalam implementasi kebijakan.
“Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, Batam tidak boleh dibebani aturan-aturan yang justru bertentangan dengan semangat FTZ. Banyak kebijakan saat ini justru menambah kompleksitas birokrasi,” ujarnya.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2005, yang mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah.
Aturan ini, menurutnya, menambah rantai birokrasi karena kini proses tersebut memerlukan tanda tangan Menteri ATR/BPN, bukan lagi cukup di tingkat kepala kantor.
“Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di level lokal. Sekarang harus menunggu dari pusat. Ini tidak sejalan dengan semangat FTZ,” tegas Li.
Ia juga menyinggung persoalan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dinilai turut mempersulit percepatan realisasi investasi di daerah.
Melalui dialog tersebut, Li berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap penyesuaian kebijakan yang mendukung iklim investasi yang kondusif.
Hal ini pun sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan birokrasi dan penguatan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Jika regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kawasan, kami percaya Batam dapat berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya. (*)


