



- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Wanita di Batam Menipu Kedok Aplikasi QRIS

Keterangan Gambar : MNZ, diamankan di Mapolsek Batam Kota, Rabu (27/4/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota menangkap seorang wanita berusia 37 tahun di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batam.
Wanita bernama inisial MNZ ini ditangkap lantaran telah melakukan aksi penipuan dengan modus baru.
Aksi penipuan dilakukan wanita yang sehari-harinya sebagai seorang ibu rumah tangga ini adalah menggunakan aplikasi bernama Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
Modusnya ialah menggunakan barcode palsu atau Quick Response (QR), untuk melakukan transaksi di sejumlah toko untuk membeli barang. Namun, setelah dicek di bank, transaksi tidak tercatat di rekening korbannya.
Dalam sekali beraksi, warga Seipanas, Batam Kota ini mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Pelaku kami amankan di pintu keluar mall di Batam,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batam Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Nidya Astuty Wilhelmina, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batam Kota, Rabu (27/4/2022).
Nidya melanjutkan, aksi penipuan MNZ berakhir ketika menipu di lantai dasar mall di Batam, pada Rabu, 13 April 2022 lalu, setelah korban melaporkan perihal tersebut ke pihak kepolisian.
“Saat itu, MNZ membeli sejumlah pakaian bermerek seharga Rp31.618.000 juta. penipuannya sudah 8 kali di berbagai toko di Kota Batam,” sebutnya.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) di antaranya mobil merek Toyota Cayla, 60 pcs baju merek Polo dan tiga kota sepatu merek Polo.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Pasal 378 KUHP Juncto (Jo) Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(red)


