



- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
Warga Anambas Masih Banyak yang Lalai Gunakan Masker saat Bepergian

Keterangan Gambar : Petugas Satpol-PP dan Damkar Anambas menertibkan warga yang tak pakai masker.
KORANBATAM.COM - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Anambas bersama TNI kembali melakukan patroli bersama di Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (17/5/2021).
Kepala Satpol-PP dan Damkar Anambas yang diwakili oleh Sekretaris Satpol-PP, Herry Fakhrizal, mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran Bupati Nomor 17/Kdh.KKA.680/04.2021 tentang Optimalisasi Penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
“Masih banyak warga kita belum sadar juga memakai masker padahal pandemi Covid-19 sedang melonjak signifikan. Makanya kita kembali patroli untuk menegakkan Perbup tentang penegakan protokol kesehatan ini,” kata Herry kepada media ini, Senin (17/5/2021).
Dia juga menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas terlihat dari jumlah pelanggaran yang ditemukan saat operasi yustisi. Kali ini 17 pelanggar laki-laki dan 1 wanita.
“Ada 18 pelanggar yang kita temui saat operasi yustisi dilapangan. Mereka rata-rata tidak memakai masker saat bepergian. Kita berikan edukasi agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, para pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi push-up. Penegakan protokol kesehatan setiap hari akan dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pihaknya tidak akan bosan melakukan patroli dan imbauan agar penyebaran virus Corona ini tidak terjadi lagi.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 kita tidak akan bosan untuk selalu operasi yustisi. Kita berharap dengan imbauan yang telah dilakukan bisa menyadarkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
(jhon munthe)


