



- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
Warga Anambas Masih Banyak yang Lalai Gunakan Masker saat Bepergian

Keterangan Gambar : Petugas Satpol-PP dan Damkar Anambas menertibkan warga yang tak pakai masker.
KORANBATAM.COM - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Anambas bersama TNI kembali melakukan patroli bersama di Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (17/5/2021).
Kepala Satpol-PP dan Damkar Anambas yang diwakili oleh Sekretaris Satpol-PP, Herry Fakhrizal, mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran Bupati Nomor 17/Kdh.KKA.680/04.2021 tentang Optimalisasi Penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
“Masih banyak warga kita belum sadar juga memakai masker padahal pandemi Covid-19 sedang melonjak signifikan. Makanya kita kembali patroli untuk menegakkan Perbup tentang penegakan protokol kesehatan ini,” kata Herry kepada media ini, Senin (17/5/2021).
Dia juga menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas terlihat dari jumlah pelanggaran yang ditemukan saat operasi yustisi. Kali ini 17 pelanggar laki-laki dan 1 wanita.
“Ada 18 pelanggar yang kita temui saat operasi yustisi dilapangan. Mereka rata-rata tidak memakai masker saat bepergian. Kita berikan edukasi agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, para pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi push-up. Penegakan protokol kesehatan setiap hari akan dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pihaknya tidak akan bosan melakukan patroli dan imbauan agar penyebaran virus Corona ini tidak terjadi lagi.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 kita tidak akan bosan untuk selalu operasi yustisi. Kita berharap dengan imbauan yang telah dilakukan bisa menyadarkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
(jhon munthe)

