Warga Batuampar Curi ATM Kerabat Dekat-Kuras Uang Rp100 Juta, Polisi: Ditangkap di Inhil Riau
KORANBATAM.COM 25 Nov 2023, 14:43:48 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Warga Batuampar Curi ATM Kerabat Dekat-Kuras Uang Rp100 Juta, Polisi: Ditangkap di Inhil Riau

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian kuras ATM milik kerabat dekat saat berada di Mapolsek Batuampar usai ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. /Polsek Batuampar


KORANBATAM.COM - Seorang pengangguran kelahiran Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, inisial J (37 tahun) nekat mencuri kartu ATM milik kerabat dekatnya. Ia kemudian menggesek uang sebanyak Rp100 juta.

“Kerugian korban, yakni uang tunai senilai Rp100 juta lebih,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Moh Fajri Firmansyah dalam keterangannya kepada KoranBatam, Sabtu (25/11/2023).

Peristiwa pencurian kartu ATM tersebut terjadi di Sei Tering ll, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (12/11/2023). Korban pencurian, yaitu M (49 tahun).

Menurut Fajri, M biasanya meletakkan kartu ATM BRI miliknya di dalam tas. J diduga mengambil kartu ATM BRI tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Seusai mengambil kartu ATM BRI milik M, J langsung menarik uang secara bertahap sehingga ditotal mencapai ratusan juta lebih.

J melakukan penarikan dari kartu ATM yang dicuri itu di agen BRI Link di kawasan Pasar Melcem, Batuampar, dan langsung kabur.

Merasa tidak menarik uang, M langsung mengecek ke bank dan mendapatkan info ada seseorang melakukan transaksi menggunakan ATM BRI miliknya. M lalu melaporkannya ke Polsek Batuampar.

Korban juga baru yakin jika kerabatnya itu sebagai pelaku pencurian saldo rekening, setelah melihat rekaman CCTv di BRI.

“(korban dan pelaku) Mereka ini ada hubungan saudara, dan tinggal bersama. Ceritanya si korban ini-kan ada uang Rp100 juta di ATM, nah pelaku ini ngambil uang di dalam ATM-nya itu lebih dari 3 kali. Jadi setelah dijumlahkan itu, totalnya lebih 100 juta,” bebernya saat dikonfirmasi.

Atas laporan tersebut, Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan atas laporan dari M dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengarah pada kerabat korban yang berinisial J.

Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan J. Namun dari hasil penyelidikan, J diketahui sudah kabur dari kediamannya.

Polisi akhirnya dapat menangkap J pada Kamis (16/11/2023), saat sedang bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Indragiri Hilir. J dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Batuampar usai ditangkap.

“Dari tangan pelaku, tim opsnal mengamankan barang bukti dan dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian untuk digunakan pribadi,” jelas Fajri.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini ialah sepeda motor Honda CRF, ponsel Oppo, jam tangan, kalung perak dan cincin emas yang dibeli dari hasil pencurian. Kemudian, uang tunai sisa hasil curian Rp30 juta.

“Pelaku kita dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tungkasnya.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;