


- Rugikan Masyarakat, Li Claudia Beri Atensi Serius Aktivitas Penimbunan DAS Permata Baloi Batam
- LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Aneng Ini Merupakan Kewajiban Lembaga
- Kapolsek Bengkong Persilakan Warga Mudik Titip Kendaraan Gratis ke Kantor Polisi
- Batam Cetak Sejarah Pertama Kali Punya Juru Pelihara Cagar Budaya
- Utamakan Kepentingan Masyarakat, Li Claudia: Program Penanganan Banjir Jadi Prioritas
- H-9, Pemudik dengan Kapal PELNI Tembus 226 Ribu Orang
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Deputi VII BP Batam Ajak Masyarakat dan Pengembang Cegah Sedimentasi
- Li Claudia Instruksikan OPD dan Deputi BP Batam Gerak Cepat Atasi Persoalan Banjir
- Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon
Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Rencana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk warga Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Gani Rizalni.
Ia dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut, terlebih terkait asas Dominus Litis yang diusulkan oleh jaksa.
Menurut Gani, kewenangan penyidikan yang selama ini berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah berjalan dengan baik dan tidak perlu diubah.
Ia menilai bahwa campur tangan jaksa dalam penyidikan justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dan mengganggu sistem peradilan pidana yang sudah ada.
“Asas dominus litis ini justru bisa melemahkan sistem penyidikan yang sudah berjalan dengan baik di bawah Polri. Jaksa seharusnya tetap fokus pada tugas penuntutan, bukan mengambil alih kewenangan penyidik,” ucapnya, Minggu (9/2/2025).
Gani berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU KUHAP, agar tidak mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Perlu diketahui, Dominus Litis sendiri adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
(red)




