



- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Rencana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk warga Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Gani Rizalni.
Ia dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut, terlebih terkait asas Dominus Litis yang diusulkan oleh jaksa.
Menurut Gani, kewenangan penyidikan yang selama ini berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah berjalan dengan baik dan tidak perlu diubah.
Ia menilai bahwa campur tangan jaksa dalam penyidikan justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dan mengganggu sistem peradilan pidana yang sudah ada.
“Asas dominus litis ini justru bisa melemahkan sistem penyidikan yang sudah berjalan dengan baik di bawah Polri. Jaksa seharusnya tetap fokus pada tugas penuntutan, bukan mengambil alih kewenangan penyidik,” ucapnya, Minggu (9/2/2025).
Gani berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU KUHAP, agar tidak mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Perlu diketahui, Dominus Litis sendiri adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
(red)


