- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Rencana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk warga Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Gani Rizalni.
Ia dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut, terlebih terkait asas Dominus Litis yang diusulkan oleh jaksa.
Menurut Gani, kewenangan penyidikan yang selama ini berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah berjalan dengan baik dan tidak perlu diubah.
Ia menilai bahwa campur tangan jaksa dalam penyidikan justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dan mengganggu sistem peradilan pidana yang sudah ada.
“Asas dominus litis ini justru bisa melemahkan sistem penyidikan yang sudah berjalan dengan baik di bawah Polri. Jaksa seharusnya tetap fokus pada tugas penuntutan, bukan mengambil alih kewenangan penyidik,” ucapnya, Minggu (9/2/2025).
Gani berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam RUU KUHAP, agar tidak mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Perlu diketahui, Dominus Litis sendiri adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
(red)
▴-▴
▴-▴


























































































