



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Waria di Batam Ini Tikam Temannya, Kesal Dikatain Bencong

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan seorang waria (kanan), di Lubukbaja, Batam lantaran menikam temannya, Selasa (31/1/2023) sore. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Kejam perilaku wanita jadi-jadian di Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tega menikam teman sendiri karena dikatain bencong.
Peristiwa pelaku bernama Yulandri alias Yola (32 tahun) dilakukan pada Selasa siang (31/1/2023) di depan sebuah Salon Mega, Kecamatan Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono menerangkan, perbuatan Yola didasari karena kekesalannya terhadap korban yang mengatakan bencong kepadanya saat menunggu tamu.
“Pada intinya sakit hati sehingga terrjadilah cekcok karena dipanggil bencong dengan korban inisial AS (41 tahun). Baik Yola dan AD adalah seorang wanita pria (waria),” ujar Kompol Budi, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut, Kapolsek Budi mengatakan, Yola diamankan di pos sekuriti Top 100 Jodoh oleh satuan pengamanan atau Satpam yang melihat kejadian tersebut.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan punggung sebelah kiri setelah ditikam menggunakan pisau oleh Yola sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Yola terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka sedang terhadap seseorang.
(iam)

