



- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
Waspada, Ketemu Tim Satgas Covid-19 Tak Pakai Masker Langsung Denda 250 Ribu

Keterangan Gambar : Tim Satgas Kecamatan Batu Ampar saat merazia masyarakat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di Pasar Melcem, Tanjungsengkuang, Batu Ampar pada Sabtu (19/9/2020) lalu, dalam Operasi Yustisi Mantap Praja Seligi 2020. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Menindaklanjuti pesan berantai yang tersebar di group-group WhatsApp seperti yang terjadi di lingkungan Perumahan Legenda Malaka Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota RT 04/RW IV bahwasannya akan ada Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari TNI-Polri yang melakukan razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,
Ketika dikonfirmasi oleh KORANBATAM.COM terkait pesan berantai tersebut, Harry mengatakan bahwa razia itu dilakukan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
“Untuk razia itu dilakukan dalam Operasi (Ops) Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Batam, dibantu oleh personel Polri dan TNI,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/1/2021) malam, sekira pukul 18.03 WIB, kepada KORANBATAM.COM.
Keterangan gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Dikatakannya, tujuan dari kegiatan ini ialah agar masyarakat sadar bahwa penerapan Protkes (Protokol Kesehatan) itu untuk keselamatan masyarakat itu sendiri.
“Sebenarnya gak perlu diribut-ributkan, ini udah sering dihimbau agar masyarakat patuh terhadap Protkes. Karna apa, untuk keselamatan masyarakat itu sendiri. Yang diminta adalah masyarakat sadar bahwa penerapan Protkes untuk keselamatan masyarakat,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.
Perihal petugas akan menindak langsung dengan cara bayar ditempat sebesar Rp250 ribu rupiah, kata Harry, itu adalah bentuk dari sanksinya apabila masyarakat tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 itu sendiri.
“Ya itu sanksinya. Ops Yustisi ini dilakukan hampir setiap hari, tapi pelaksananya oleh Satpol-PP. Diharapkan dengan ini, masyarakat sadar akan mematuhi Protokol Kesehatan. Seperti pakai masker, mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan massa dan jaga jarak,” ujarnya.
Berikut isi dari pesan berantai yang tersebar di group-group WhatsApp tersebut:
Keterangan gambar : Hasil screenshot pesan berantai yang tersebar di group-group WhatsApp lingkungan RT 04/RW IV, Perumahan Legenda Malaka. (Foto : KORANBATAM.COM)
“Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yg di Kantor, Toko, Bengkel mobil/motor/las dan warung2 warteg semua... Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua Lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TIDAK Pakai Masker... langsung di Tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua yah....Jangan sampai KENA DENDA....”
Dalam razia itu, Tim Gabungan akan mendatangi lokasi-lokasi keramaian atau yang dianggap rawan. Seperti fasilitas umum, tempat usaha atau pertokoan, serta pasar.
(ilham)

