



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
WNA Malaysia Diamankan Karena Lakukan Rekrut Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menunjukkan tersangka Pengrekruitmen Pekerja Migran Indonesia melalui media sosial yaitu (PR) alias (M), didampingi DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada hari Rabu (22/01/2020) kemarin, berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial (PR) alias (M).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari hasil penyelidikan yang oleh Tim Teknis Direktorat Kriminal Umum, yang bersangkutan diamankan karena melakukan Pengrekruitmen Pegawai Migran Indonesia melalui media sosial.
"Artinya yang bersangkutan ini, tidak memiliki ijin terkait dengan kegiatan Rekruitmen Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada KORANBATAM.COM saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 14.35 siang.
Harry menambahkan, adapun korban yang berhasil diselamatkan oleh Tim, yaitu dua orang wanita yakni berinisial (N) beralamat di Nagoya dan (P) yang beralamat di Nongsa.
"Bersamaan dengan diamankannya tersangka, didapatkan beberapa barang bukti yakni satu buah Paspor atas nama tersangka, kemudian dua Paspor atas nama korban, sudah ada tiga lembar tiket dari Batam tujuan Situlang Laut, tiga lembar Boarding pass kapal tujuan Batam-Situlang Laut, serta satu unit Handphone milik tersangka merek iPhone," kata Harry.
Harry menjelaskan, modus dari tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga melalui media sosial untuk dipekerjakan di Malaysia.
"Jadi jelas, bahwa tersangka ini tidak memiliki perijinan sebagaimana yang dimaksud didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, bahwa dalam hal Rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus berbadan hukum," tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
"Sementara yang bersangkutan mengrekrut melalui media sosial, sehingga jelas sekali bahwa tidak ada perlindungan terhadap Pekerja Migran kita apabila ini sampai dibawa oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Kemudian terhadap tersangka (PR), dikenakan pasal 81 dan 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
"Tersangka kita jerat dengan pasal diatas, untuk ancaman hukuman 10 Tahun penjara atau Denda paling banyak Rp15 milyar," pungkas Harry. (iam)

