- Terima Audiensi PT CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi Termasuk Pembangunan LRT
- Rutan Batam dan BNN Kepri Perkuat Kolaborasi Genjot Upaya P4GN bagi Petugas dan Warga Binaan
- Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan
- Pelajari Pembangunan Infrastruktur dan Perkembangan Investasi, Majlis Bandaraya Ipoh Malaysia Kunjungi BP Batam
- BUP BP Batam Catatkan Kinerja Positif dengan Pertumbuhan Volume Kontainer 8 Persen di 2024
- BP Batam Sebut Singapura Dominasi Realisasi PMA
- Polisi Tangkap Duo Jambret Tas Pemotor Wanita di Batam
- KKSS Kepri Kukuhkan Amsakar Achmad sebagai Anggota Kehormatan
- BP Batam-Korem 033/WP Gelar Rakor, Kesiapan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas
- Warga Terekam Buang Sampah Sembarangan di Putaran U-turn Duyung, DLH Batam Bakal Tindak
2 Wanita Terlibat Narkoba di Anambas, 1 Ditahan 1 Direhabilitasi
Keterangan Gambar : Kepala Satresnarkoba Anambas, AKP SM Simanjuntak. /JS/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Soal penangkapan dua wanita yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Anambas sempat mengeluarkan rilis yang berisikan penangkapan satu pelaku yakni oknum staf pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Tarempa berinisial DI.
Padahal, pada proses penangkapan polisi mengamankan dua wanita dengan barang bukti sebanyak dua paket sabu berukuran kecil seberat 0.68 gram.
Kepala Satresnarkoba Anambas, AKP SM Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua wanita dengan inisial DI dan SW.
Ia beralasan bahwa, untuk pelaku SW tidak ditahan karena polisi belum menemukan barang bukti dari tangannya.
Meski tidak menemukan barang bukti, hasil tes urine SW menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kami tes urine di RSUD Tarempa, hasilnya positif. Saat ditanya, dia ngaku makai narkoba 3 hari sebelum penangkapan,” ujar AKP Simanjuntak melalui sambungan seluler, Kamis (5/12/2024).
AKP SM Simanjuntak pun menegaskan bahwa, SW tetap berada dalam pantauan polisi, bukan hanya dilepas begitu saja.
“Dia (SW) kita rehab saja. Dijadwalkan hari Jumat (6/12) dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri,” kata dia.
Seperti diketahui, dua wanita itu diamankan polisi saat hendak menggunakan sabu di kawasan Batu Tambun tepatnya di seberang Cafe Iwan, Kelurahan Tarempa Senin (2/12/2024) kemarin.
(JS /red)
▴-▴ ▴Layanan Virtual PLN Batam▴