



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
2 Wanita Terlibat Narkoba di Anambas, 1 Ditahan 1 Direhabilitasi

Keterangan Gambar : Kepala Satresnarkoba Anambas, AKP SM Simanjuntak. /JS/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Soal penangkapan dua wanita yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Anambas sempat mengeluarkan rilis yang berisikan penangkapan satu pelaku yakni oknum staf pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Tarempa berinisial DI.
Padahal, pada proses penangkapan polisi mengamankan dua wanita dengan barang bukti sebanyak dua paket sabu berukuran kecil seberat 0.68 gram.
Kepala Satresnarkoba Anambas, AKP SM Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua wanita dengan inisial DI dan SW.
Ia beralasan bahwa, untuk pelaku SW tidak ditahan karena polisi belum menemukan barang bukti dari tangannya.
Meski tidak menemukan barang bukti, hasil tes urine SW menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kami tes urine di RSUD Tarempa, hasilnya positif. Saat ditanya, dia ngaku makai narkoba 3 hari sebelum penangkapan,” ujar AKP Simanjuntak melalui sambungan seluler, Kamis (5/12/2024).
AKP SM Simanjuntak pun menegaskan bahwa, SW tetap berada dalam pantauan polisi, bukan hanya dilepas begitu saja.
“Dia (SW) kita rehab saja. Dijadwalkan hari Jumat (6/12) dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri,” kata dia.
Seperti diketahui, dua wanita itu diamankan polisi saat hendak menggunakan sabu di kawasan Batu Tambun tepatnya di seberang Cafe Iwan, Kelurahan Tarempa Senin (2/12/2024) kemarin.
(JS /red)


