- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
2 Wanita Terlibat Narkoba di Anambas, 1 Ditahan 1 Direhabilitasi

Keterangan Gambar : Kepala Satresnarkoba Anambas, AKP SM Simanjuntak. /JS/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Soal penangkapan dua wanita yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Anambas sempat mengeluarkan rilis yang berisikan penangkapan satu pelaku yakni oknum staf pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Tarempa berinisial DI.
Padahal, pada proses penangkapan polisi mengamankan dua wanita dengan barang bukti sebanyak dua paket sabu berukuran kecil seberat 0.68 gram.
Kepala Satresnarkoba Anambas, AKP SM Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua wanita dengan inisial DI dan SW.
Ia beralasan bahwa, untuk pelaku SW tidak ditahan karena polisi belum menemukan barang bukti dari tangannya.
Meski tidak menemukan barang bukti, hasil tes urine SW menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kami tes urine di RSUD Tarempa, hasilnya positif. Saat ditanya, dia ngaku makai narkoba 3 hari sebelum penangkapan,” ujar AKP Simanjuntak melalui sambungan seluler, Kamis (5/12/2024).
AKP SM Simanjuntak pun menegaskan bahwa, SW tetap berada dalam pantauan polisi, bukan hanya dilepas begitu saja.
“Dia (SW) kita rehab saja. Dijadwalkan hari Jumat (6/12) dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri,” kata dia.
Seperti diketahui, dua wanita itu diamankan polisi saat hendak menggunakan sabu di kawasan Batu Tambun tepatnya di seberang Cafe Iwan, Kelurahan Tarempa Senin (2/12/2024) kemarin.
(JS /red)
▴-▴
▴-▴

























































































