



- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
Aduh Aksinya Kepergok Istri Sendiri... Pria Ini Cabuli Anak 12 Tahun Berulang Kali

Keterangan Gambar : Wanpahri, hanya bisa tertunda. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Wanpahri (48) alias Peyek, seorang pria paruh baya di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.
Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 12 tahun. Nahasnya, anak yang dicabuli tersebut tinggal satu atap dengannya.
Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.
“Pelaku ditangkap pada Minggu, 3 April 2022 atau empat hari yg lalu,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Kamis (7/4/2022).
Kronologis Singkat Kejadian Pencabulan
Kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wanpahri dipergoki istrinya sendiri bernama inisial SN, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Pelaku melakukan ke bunga (bukan nama asli) ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN (istri pelaku) sedang pergi ke pasar.
Ketika kembali, SN langsung menuju ke kamar untuk mengambil uang. Bak disambar petir di siang bolong, SN terkejut dan menyaksikan langsung pemandangan yang tidak senonoh suaminya terhadap wanita lain yang masih belia.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, hanya sudah dianggap anak.
“Tetangganya. Menurut keterangan korban, sudah sering dilakukan pelaku dari bulan Desember (sebanyak 10 kali),” sebut Rio di kantornya.
Penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna oranye, dan satu celana pendek warna oranye motif kotak-kotak.
(iam)
Video Terkait:

