



- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Aduh Aksinya Kepergok Istri Sendiri... Pria Ini Cabuli Anak 12 Tahun Berulang Kali

Keterangan Gambar : Wanpahri, hanya bisa tertunda. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Wanpahri (48) alias Peyek, seorang pria paruh baya di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.
Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 12 tahun. Nahasnya, anak yang dicabuli tersebut tinggal satu atap dengannya.
Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.
“Pelaku ditangkap pada Minggu, 3 April 2022 atau empat hari yg lalu,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Kamis (7/4/2022).
Kronologis Singkat Kejadian Pencabulan
Kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wanpahri dipergoki istrinya sendiri bernama inisial SN, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Pelaku melakukan ke bunga (bukan nama asli) ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN (istri pelaku) sedang pergi ke pasar.
Ketika kembali, SN langsung menuju ke kamar untuk mengambil uang. Bak disambar petir di siang bolong, SN terkejut dan menyaksikan langsung pemandangan yang tidak senonoh suaminya terhadap wanita lain yang masih belia.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, hanya sudah dianggap anak.
“Tetangganya. Menurut keterangan korban, sudah sering dilakukan pelaku dari bulan Desember (sebanyak 10 kali),” sebut Rio di kantornya.
Penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna oranye, dan satu celana pendek warna oranye motif kotak-kotak.
(iam)
Video Terkait:


