



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
APSI dan DLH Kota Batam Gelar Sosialisasi Program Pendampingan Pengurangan Sampah Medis

Keterangan Gambar : Ketua Umum APSI, Saut Marpaung (kiri atas), Ketua Bidang Rumah Sakit APSI, Gindo Pangaribuan (kanan atas) dan Wakil Bidang RS APSI, Dr Wartiniyati (kiri bawah).
KORANBATAM.COM - Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) seperti rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Purkesmas), Klinik kesehatan dan lainnya di Indonesia menghasilkan jutaan ton limbah medis dan non medis setiap tahunnya. Namun pengelolaan limbah medis tersebut dinilai masih rendah terutama pada daur ulang sampahnya. Ditambah lagi, rendahnya sarana pemilahan limbah medis yang dapat di daur ulang disumbernya sangat minim hal ini terjadi karena masih kurang pemahaman dalam penerapan aturan terkait tata kelola limbah Medis Fasyankes.
Untuk menemukan solusinya, Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam telah menggelar kegiatan sosialisasi program pendampingan pengurangan sampah medis dari Fasilitas Layanan kesehatan se-Kota Batam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/9/2021) lalu, sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, yang berlangsung di Ruang Rapat (Rupat) Hang Nadim Lantai IV, Kantor Walikota Batam, secara offline dan online.
Kegiatan tersebut sebanyak 39 pimpinan dan perwakilan Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) se-Kota Batam sebagai objek daripada sosialisasi ini. Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 56 Tahun 2015 Pasal 38 dan Undang-Undang (UU) Persampahan Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 13.
Ketua APSI, Saut Marpaung, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar bersama oleh APSI dan DLH Batam untuk menindaklanjuti program kerja Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia tentang pendampingan pengurangan sampah medis dari Fasilitas Layanan Kesehatan.
“Sosialisai ini di gelar bersama APSI dan DLH Kota Batam untuk menindaklanjuti program kerja APSI tentang Pendampingan Pengurangan Sampah Medis. Dengan penerapan Permen LH Nomor 56 tahun 2015 dan persayaratan teknis pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Karena itu, peserta yang telah diundang hadir pada kegiatan tersebut yakni wakil Rumah Sakit se-Kota Batam,” kata Saut, Minggu (26/9/2021).
Adapun materi yang telah disampaikan oleh Ketua Bidang Rumah Sakit APSI, Gindo Pangaribuan, pada kegiatan tersebut, yakni membedah Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 Pasal 38, dasar hukum dan konsekwensinya, jenis-jenis limbah medis yang dapat di daur.
“Teknis mendaur ulang limbah medis Fasyankes sehingga dapat manfaat efisiansi biaya yang dapat meminimalisir anggaran Rumah sakit,” kata Gindo.
Pada Kesempatan ini dari Perwakilan dari Dinas LH Kota Batam, Dina Iriana, selaku Kepala Seksi (Kasi) Kajian DLH menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, selama ini masih minimnya sosialisasi tentang Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 dan pengawasannya.
Pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Wartiniyati, Wakil Bidang RS dari APSI. Peserta Menayakan legalitas kegiatan pengurangan limbah dengan daur ulang, bagaimana cara pelaporan dan teknik pencacahan sampah apakah sudah sah menurut aturan.
Hal ini mempertegas kembali materi yang disampaikan bahwa kegiatan ini sangat jelas dasar hukumnya yaitu Permen LH Nomor 56 tahun 2015 dan dengan adanya perjanjian kerjasama antara rumah sakit dengan perusahaan anggota APSI dan berita acara pengeluaran barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang sah dan telah di atur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam berpesan kepada angggota APSI untuk melengkapi ijin atau legalitas usaha dalam bekerjasama dengan rumah sakit. Kemudian dipastikan oleh Ketua APSI bahwa anggota APSI yang ditunjuk sudah mengikuti bimbingan teknis yang ditandai sertifikat dan memastikan melengkapi legalitas perusahaan.
Sementara, Dina mewakili DLH Kota Batam juga berpesan kembali setelah melakukan kerjasama B to B supaya kedua belah pihak tetap menjalankan kegiatan sesuai SOP. Dan yang paling penting lagi supaya memperhatikan konsekuensi yang akan ditimbulkannya. Perhatikan fasilitas pendukung kesehatan lingkungan Rumah sakit, dikatakan bahwa proses desinfeksi tentuanya ada cairan bekas desinfeksi yang harus dialirkan ke fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tentu membutuhkan perhatian lebih karena akan menambah beban fasilitas IPAL teresebut.
Kemudian memestikan membuat berita acara pengeluaran limbah daur ulang limbah Medis dan melaporkan jumlah kubikasi jumlah sampah yang sudah dikeluarkan secara berkala kepada dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
(red/rls)


