



- PLN Batam Luncurkan Promo Tambah Daya Rp250.000 Sambut HUT ke-25 Perusahaan
- Penyelundupan Emas, Sabu dan iPhone dari Malaysia Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap
- Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
- Amsakar Sambut Baik Rencana Investasi Vingroup di Batam
- Kepala BP Batam Bertemu Menlu Singapura, Dukung Peluang Investasi dan Ekonomi Baru
- Kepala BP Batam Dukung Kemajuan Industri Musik
- Amsakar-Li Perkuat Hubungan dengan Singapura, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Lari Sambil Ngutip Sampah, Harris Hotel & Suites Nagoya Batam Bareng Pelari Komunitas Ciptakan Lingkungan Sehat
- Swap Station di Batam Bakal Ditarik September 2025, Pengguna Motor Smooth Listrik Tolak dan Kecewa
- GAWAT, Istri Ketahuan Main Serong Suami di Batam Malah Ditabrak Lalu Ditusuk Pria Diduga Selingkuhan
Penyelundupan Emas, Sabu dan iPhone dari Malaysia Digagalkan, 4 Tersangka Ditangkap

Keterangan Gambar : Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah (tiga dari kanan) bersama Kabid Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Muhtadi (dua dari kanan) dan Evi Octavia, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam (paling kanan), dalam agenda jumpa pers penindakan upaya penyelundupan emas, sabu dan iPhone, Rabu (1/10/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan tiga upaya penyelundupan bernilai miliaran rupiah, mulai dari narkotika, emas ilegal dan ratusan unit iPhone bekas. Dari pengungkapan ini, empat orang pelaku turut diamankan.
Diketahui, modus yang digunakan para pelaku terbilang nekat, dari body strapping, menyembunyikan emas di balik korset hingga menyelundupkan ratusan ponsel dalam mobil pribadi.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa, penindakan ini menjadi bukti konsistensi aparat menutup celah masuknya barang terlarang dan ilegal yang merugikan negara.
“Tim menggagalkan upaya penyelundupan emas, sabu serta I-Phone. Empat orang pelaku juga ikut diamankan,” ucap Zaky dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025) sore.
Masih kata Zaky, penindakan pertama dimulai dari Bandara Internasional Hang Nadim pada Rabu (17/9). Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Batam-Yogyakarta-Lombok.
Penumpang berinisial MR (36 tahun), asal Aceh kedapatan menyembunyikan 1.018 gram narkotika jenis sabu dalam lipatan celana jeans di bagasinya.
Pengembangan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap pengendali berinisial B alias M di Pulau Kasu, Batam.
“Ada 2 pelaku yang ditangkap pada penindakan pertama, yaitu MR dan B. Keduanya dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini pun sudah diserahkan ke BNN untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia di Pelabuhan Batam Center pada Senin (22/9). Kalau itu petugas Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menangkap penumpang EA (32 tahun) asal Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut) yang menyembunyikan 145 perhiasan emas seberat 2.575 gram di perut dan saku celana menggunakan korset.
EA mengaku hanya kurir dengan imbalan sebesar Rp3 juta dari seseorang berinisial MJ, WNI yang bekerja di Malaysia.
“Total nilai emas ini diperkirakan senilai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara yakni Rp1,7 miliar. Kasus sudah naik ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” sebutnya.
Lalu penindakan ketiga di Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa pada Sabtu (27/9). Tim Roro Telaga Punggur menghentikan mobil jenis Honda CR-V putih tujuan Tanjung Uban.
Dari pemeriksaan, ditemukan sebanyak 797 unit iPhone 11, 12 dan 13 bekas tersembunyi di koper dan tas. Mobil dikemudikan pria inisial RS (36 tahun), asal Kota Tanjungpinang yang mengaku hanya membawa barang atas perintah AR dengan upah Rp24 juta.
Nilai barang ditaksir Rp3,2 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar. RS dijerat Pasal 102 huruf f UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
“Tiga kasus besar ini, menunjukkan kolaborasi aparat dan partisipasi masyarakat Batam mampu menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara sekaligus mengancam generasi bangsa,” tukasnya.
(iam)


