



- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
- Relly Wisata Batam-Johor Sukses, Ardiwinata: Saya Tunggu Event yang Sama di 2026
- 713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas
Calon Independen Pilwako Batam Minimal Ada Dukungan 48.816 orang

KORANBATAM.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau menetapkan calon perseorangan dalam Pilkada 2020 setempat harus mengumpulkan dukungan minimal 48.816 orang.
"Sudah ditetapkan dalam rapat pleno tadi. Jumlah minimum dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 48.816 orang," kata anggota KPU Batam, Zaki Setiawan baru-baru ini.
Dia mengatakan hal itu usai Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2020, di Batam, Sabtu.
Pendukung, kata dia, harus warga kota yang memiliki KTP elektronik setempat dan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, atau daftar potensial pemilihan.
Sesuai pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP elektronik.
Bila tidak ada KTP elektronik, menurut dia, bisa menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun.
Selain itu, seluruh pendukung harus tersebar paling tidak di 7 kecamatan yang ada di Kota Batam.
Zaki mengatakan, penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran itu berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017, yang menyebutkan, apabila jumlah penduduk yang termuat DPT dalam pemilu terakhir lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Masih dalam UU yang sama disebutkan, pendukung harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Jumlah DPT Kota Batam pada Pemilu 2019 sebanyak 650.876 yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam. Maka ketentuan itu berlaku, dukungan minimal 7,5 persen dan tersebar di 7 kecamatan," katanya.(bisnis.com/red)

