



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Hati-hati Akun Palsu Beredar, Coreng Nama Baik TNI-AD

Keterangan Gambar : Akun bodong alias Palsu yang tengah beredar di media sosial dengan memasang foto profil seorang anggota Prajurit TNI-AD. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Jakarta - Unggahan ujaran kebencian dengan latar belakang foto Prajurit TNI-AD dengan akun Facebook bernama "Eko Frananda", kembali beredar pada Jumat (5/6/2020) malam kemarin, sekira pukul 23.16 WIB, oleh akun Twitter Yostanabe@Yostanabe88.
Kepala Dinas Penerangan TNI-AD, Brigjen TNI Nefra Firdaus mengatakan, bahwa hasil dari investigasi pusat sandi dan Siber TNI-AD, terhadap akun twitter Yostanabe@Yostanabe88 yang memasang foto profil seorang anggota TNI-AD dengan nama Eko Frananda adalah merupakan akun Bodong alias PALSU dan bukan milik anggota Prajurit TNI-AD.
"Akun tersebut telah menggunakan foto Prajurit TNI-AD yang identitas sebenarnya adalah Prajurit Satu AA dari satuan Perbekalan dan Angkutan Kodam Iskandar Muda (Aceh)," jelas Brigjen TNI Nefra Firdaus, Minggu (7/6/2020).
Selain merusak dan merugikan nama pribadi Prajurit Satu AA, sambung Nefra Firdaus, unggahan yang dilakukan akun ini juga sangat merugikan TNI-AD.
"TNI-AD telah bertindak mendorong proses hukum terhadap pemilik akun media sosial (Medsos) diatas," ujarnya. (iam)

