



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Jajaran Polres Tanjungpinang Tes Narkoba, Periksa Urine dan Air Liur

Keterangan Gambar : Personel Polres Tanjungpinang menjalani tes Narkoba. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar tes narkoba bagi personelnya, Kamis (28/1/2021). Tes narkoba dilakukan dua cara, yakni pemeriksaan urine dan pemeriksaan melalui air liur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan pemeriksaan tersebut sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan Polres Tanjungpinang. Hal itu, lanjut Fernando, dalam rangka Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin).
“Pengecekan itu diawasi langsung oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tanjungpinang. Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan pengambilan sampel oleh Urusan Kesehatan (Urkes),” ujarnya.
Fernando mengatakan, Gaktiplin tersebut difokuskan pada antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kegiatan ini diikuti oleh 11 personel. Sebanyak tiga personel dilakukan pengecekan urine dan delapan personel lainnya dilakukan pengecekan melalui air liur.
“Alhamdulillah semuanya dinyatakan negatif atau tidak ditemukan yang menggunakan narkoba,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya, menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Tanda Registrasi (STR) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Nomor: ST/116/I/HUK.7.1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, dilaksanakan pengecekan urine secara berkala dan acak. Apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, tegasnya, maka pilihannya ialah pidana atau pemecatan.
“Kami di sini juga mengimbau kepada personel Polres Tanjungpinang, agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan bagi anggota Polri dan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Tanjungpinang, guna menekan penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Sumber: Polres Tanjungpinang


