



- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
Jajaran Polres Tanjungpinang Tes Narkoba, Periksa Urine dan Air Liur

Keterangan Gambar : Personel Polres Tanjungpinang menjalani tes Narkoba. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar tes narkoba bagi personelnya, Kamis (28/1/2021). Tes narkoba dilakukan dua cara, yakni pemeriksaan urine dan pemeriksaan melalui air liur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan pemeriksaan tersebut sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan Polres Tanjungpinang. Hal itu, lanjut Fernando, dalam rangka Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin).
“Pengecekan itu diawasi langsung oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tanjungpinang. Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan pengambilan sampel oleh Urusan Kesehatan (Urkes),” ujarnya.
Fernando mengatakan, Gaktiplin tersebut difokuskan pada antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kegiatan ini diikuti oleh 11 personel. Sebanyak tiga personel dilakukan pengecekan urine dan delapan personel lainnya dilakukan pengecekan melalui air liur.
“Alhamdulillah semuanya dinyatakan negatif atau tidak ditemukan yang menggunakan narkoba,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya, menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Tanda Registrasi (STR) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Nomor: ST/116/I/HUK.7.1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, dilaksanakan pengecekan urine secara berkala dan acak. Apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, tegasnya, maka pilihannya ialah pidana atau pemecatan.
“Kami di sini juga mengimbau kepada personel Polres Tanjungpinang, agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan bagi anggota Polri dan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Tanjungpinang, guna menekan penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Sumber: Polres Tanjungpinang

