Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak B...0
KORANBATAM.COM - Penegak hukum, baik itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya, tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk . . .