159.512 Batang Rokok Ilegal Ditindak BC Batam Periode Agustus hingga 9 September 2022
KORANBATAM.COM 13 Sep 2022, 06:08:35 WIB
dibaca : 801 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
159.512 Batang Rokok Ilegal Ditindak BC Batam Periode Agustus hingga 9 September 2022

Keterangan Gambar : Petugas BC Batam saat merazia dan melakukan penindakan rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat, Selasa (29/3/2022). /Dok. BC Batam


KORANBATAM.COM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kota Batam, periode Agustus 2022 hingga 9 September 2022.

Penindakan ini, petugas BC Batam mengamankan total Barang Hasil Penindakan (BHP) yakni sebanyak 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek, baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin
(SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 36,06 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA.

Hal ini menunjukkan wujud komitmen pihaknya dalam pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal dalam giat operasi cukai bersama menjelang operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain, seperti Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizki Baidillah mengatakan, dalam menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector sekaligus revenue collector, BC Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif.

“Pengawasan atas BKC HT dan MMEA secara umum dilaksanakan dengan 2 pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif. Dalam pendekatan represif, salah satu yang dilakukan BC Batam adalah operasi cukai dengan mengedepankan sinergi dengan unit lain,” kata Rizki, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Dalam pelaksanaanya, kata Rizki, BC Bagam tetap melakukan pendekatan dengan cafa preventif yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan
di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko.

Selain itu, lanjut dia, juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kita memakai cara dan upaya represif, yakni pengumpulan informasi serta analisis di antaranya dengan pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama,” sebutnya.

“Dengan sinergi bersama unit lain, diharapkan dapat meningkat kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal, yang mana berbanding lurus dengan peningkatan
penerimaan cukai,” tambahnya.

Periode 1 Agustus hingga 9 September 2022, dijelaskan Rizki bahwa, BC Batam telah melakukan 30 penindakan,
dengan rincian 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara
(TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai.

“Jumlah penangkapan BKC ilegal ini menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022. Selama semester 1 tahun 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, BC Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT ilegal dengan total 3.862.948 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp10,22 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,81 miliar,” ungkapnya.

Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh BC Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

“Menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, dapat
meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” tandas
Rizki.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;